KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) alokasikan anggaran Rp 10,5 miliar dari APBD guna membiayai Tim Ahli Gubernur. Hal itu terdaftar dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2026.
Sekira Rp 8,34 miliar guna membiayai pembayaran uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030, dan sekitar Rp 2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas.
Baca Juga:
Sri Wahyuni Dorong Perempuan UMKM Kaltim Tingkatkan Profesionalisme Usaha
Anggaran ini digunakan untuk membiayai sejumlah posisi dalam struktur tim ahli termasuk perjalanan dinas keluar kota maupun dalam kota selama sembilan bulan masa kerja, dengan sistem pembayaran per orang per bulan.
Adapun posisi ketua tim diisi oleh satu orang nilai gaji Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta selama sembilan bulan. Kemudian, terdapat 2 wakil ketua yang masing-masing menerima gaji Rp 35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp 630 juta.
Selanjutnya, terdapat 4 koordinator bidang masing-masing mendapatkan Rp 30 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 1,08 miliar. Sedangkan anggota bidang berjumlah 11 orang dengan gaji Rp 20 juta per bulan atau sekira Rp 1,98 miliar selama sembilan bulan. Selain itu, ada juga dewan penasihat berjumlah 8 orang dengan gaji Rp 45 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 3,24 miliar.
Baca Juga:
DKP Kalimantan Timur Komitmen Kelola Ruang Laut dan Konservasi secara Berkelanjutan
Bukan hanya itu, dalam dokumen anggaran juga terdapat gaji koordinator bidang lainnya berjumlah 35 orang, Sehingga total anggaran untuk bidang ini mencapai sekira Rp 1,05 miliar.
Total Keseluruhan alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp 10,5 miliar dengan masa kerja sembilan bulan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, Penetapan anggaran tersebut telah dicantumkan dalam lampiran peraturan gubernur dan telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.