KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) alokasikan anggaran Rp 10,5 miliar dari APBD guna membiayai Tim Ahli Gubernur. Hal itu terdaftar dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2026.
Sekira Rp 8,34 miliar anggaran ini akan digunakan membayar uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030, sedangkan sisanya sekira Rp 2,9 miliar digunakan membiayai perjalanan dinas.
Baca Juga:
Sri Wahyuni Dorong Perempuan UMKM Kaltim Tingkatkan Profesionalisme Usaha
Anggaran tersebut diperuntukan terhadap Sejumlah posisi dalam struktur tim ahli termasuk perjalanan dinas dalam kota maupun luar daerah selama sembilan bulan masa kerja, dengan sistem pembayaran setiap bulan.
Adapun posisi ketua tim diisi oleh satu orang nilai gaji Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta selama sembilan bulan. Kemudian, terdapat 2 wakil ketua yang masing-masing menerima gaji Rp 35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp 630 juta.
Selanjutnya, terdapat 4 koordinator bidang masing-masing mendapatkan Rp 30 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 1,08 miliar. Sedangkan anggota bidang berjumlah 11 orang dengan gaji Rp 20 juta per bulan atau sekira Rp 1,98 miliar selama sembilan bulan.
Baca Juga:
DKP Kalimantan Timur Komitmen Kelola Ruang Laut dan Konservasi secara Berkelanjutan
Selain itu, ada juga dewan penasihat berjumlah 8 orang dengan gaji Rp 45 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 3,24 miliar.
Bukan hanya itu, dalam dokumen anggaran juga terdapat gaji koordinator bidang lainnya berjumlah 35 orang, Sehingga total anggaran untuk bidang ini mencapai sekira Rp 1,05 miliar.
Total Keseluruhan alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp 10,5 miliar dengan masa kerja sembilan bulan.