"Namun yang paling krusial adalah sektor Pengadaan Barang dan Jasa dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," jelas Agung Yudha Wibowo, saat rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8l2025).
KPK Beri Petunjuk Mekanisme Pelaporan
Baca Juga:
Pagi Mengejutkan di Lombok Barat, Bupati dan 18 Orang Diamankan KPK Usai Nobar Piala Dunia
Dalam responnya, Korsup KPK Wilayah IV juga memberikan petunjuk kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat yang memiliki data, informasi, maupun bukti awal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPK: 1) Website: http://kws.kpk.go.id , 2) Email: [email protected] , 3) Datang langsung ke kantor perwakilan KPK
“Yang paling penting adalah masyarakat melengkapi laporan dengan identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, tempat, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung jika ada. KPK akan menelaah setiap laporan yang masuk sesuai prosedur,” jelasnya.
KPK menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan menjadi bahan pemantauan, koordinasi, dan supervisi terhadap pemerintah daerah. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan KPK.
Baca Juga:
OTT KPK di Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini Diduga Terima Duit Proyek
Fokus Pengawasan APBD
KPK mengingatkan bahwa dana Pokir DPRD dan dana hibah merupakan instrumen anggaran yang rawan disalahgunakan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan terhadap alokasi, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah dan Pokir harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah, DPRD, APH, dan masyarakat,” tegasnya.