SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – KPK melalui Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV merespon laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD di Sulawesi Tengah. Isu yang disorot yakni penyaluran dana hibah dan dana pokok-pokok pikiran DPRD atau "Pokir" yang diduga dikondisikan ke kontraktor tertentu.
Respon itu disampaikan salah satu anggota tim Korsup KPK Wilayah IV yang membawahi Sulteng, kepada redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (21/7/2026). menyusul maraknya korupsi kepala daerah melalui pengkondisian proyek pada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), “Silahkan laporkan ke alamat e-mail berikut [email protected] ,” tulis anggota tim Korsup KPK Wilayah IV tersebut.
Baca Juga:
Pagi Mengejutkan di Lombok Barat, Bupati dan 18 Orang Diamankan KPK Usai Nobar Piala Dunia
Tampak Rujab Wakajati dan Asisten Intel Kejati Sulteng yang dibiayai oleh Hibah APBD Sulteng Sebasar Rp13 miliar TA 2025. proyek ini diduga dikondisikan pada satu kontraktor. Rabu (22/7/2026) [SULTENG WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Dugaan Monopoli Pokir DPRD dan Hibah APBD
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian publik di Sulteng antara lain:
Baca Juga:
OTT KPK di Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini Diduga Terima Duit Proyek
1. Pengelolaan Dana Pokir DPRD
Masyarakat menduga dana Pokir DPRD dimonopoli oleh kontraktor-kontraktor tertentu sesuai nama para Aleg yang tercantum pada label setiap pokir. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama meski telah diperingatkan KPK.
Salah satu contoh yang dilaporkan adalah sejumlah alat pertanian bantuan Pemprov Sulteng melalui program Pokir DPRD yang diduga diperjualbelikan di Pelabuhan Makassar. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
2. Hibah APBD ke Instansi Vertikal
Sorotan juga tertuju pada pemberian hibah APBD dengan nilai besar kepada instansi vertikal, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hibah APBD Rp13 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng diduga dikondisikan kepada kontraktor tertentu saat mengikuti lelang di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulteng TA 2025.
Selain itu, pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng melalui hibah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp23 miliar pada TA 2026 juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.
Upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana 3 unit Rujab Kejati Sulteng dengan inisial SS melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
KPK: PJB Sulteng Rentang Pengkondisian
Sebelumnya, KPK menyoroti PBJ di 13 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulteng, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan. Menurutnya, berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Sejumlah persoalan yang diidentifikasi KPK antara lain: 1) Proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, 2) PBJ yang rawan dikondisikan, 3) Lemahnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), 4) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal.
"Namun yang paling krusial adalah sektor Pengadaan Barang dan Jasa dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," jelas Agung Yudha Wibowo, saat rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8l2025).
KPK Beri Petunjuk Mekanisme Pelaporan
Dalam responnya, Korsup KPK Wilayah IV juga memberikan petunjuk kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat yang memiliki data, informasi, maupun bukti awal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPK: 1) Website: http://kws.kpk.go.id , 2) Email: [email protected] , 3) Datang langsung ke kantor perwakilan KPK
“Yang paling penting adalah masyarakat melengkapi laporan dengan identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, tempat, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung jika ada. KPK akan menelaah setiap laporan yang masuk sesuai prosedur,” jelasnya.
KPK menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan menjadi bahan pemantauan, koordinasi, dan supervisi terhadap pemerintah daerah. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan KPK.
Fokus Pengawasan APBD
KPK mengingatkan bahwa dana Pokir DPRD dan dana hibah merupakan instrumen anggaran yang rawan disalahgunakan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan terhadap alokasi, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah dan Pokir harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah, DPRD, APH, dan masyarakat,” tegasnya.
KPK Apresiasi Pengawasan Masyarakat
KPK mengapresiasi kepedulian masyarakat yang mulai aktif melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah. Dugaan penyimpangan itu mencakup pengadaan langsung maupun melalui sistem e-katalog.
KPK berharap dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tata kelola APBD di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]