2. Hibah APBD ke Instansi Vertikal
Sorotan juga tertuju pada pemberian hibah APBD dengan nilai besar kepada instansi vertikal, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Pagi Mengejutkan di Lombok Barat, Bupati dan 18 Orang Diamankan KPK Usai Nobar Piala Dunia
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hibah APBD Rp13 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng diduga dikondisikan kepada kontraktor tertentu saat mengikuti lelang di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulteng TA 2025.
Selain itu, pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng melalui hibah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp23 miliar pada TA 2026 juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.
Upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana 3 unit Rujab Kejati Sulteng dengan inisial SS melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga:
OTT KPK di Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini Diduga Terima Duit Proyek
KPK: PJB Sulteng Rentang Pengkondisian
Sebelumnya, KPK menyoroti PBJ di 13 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulteng, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan. Menurutnya, berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Sejumlah persoalan yang diidentifikasi KPK antara lain: 1) Proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, 2) PBJ yang rawan dikondisikan, 3) Lemahnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), 4) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal.