SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – KPK melalui Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV merespon laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD di Sulawesi Tengah. Isu yang disorot yakni penyaluran dana hibah dan dana pokok-pokok pikiran DPRD atau "Pokir" yang diduga dikondisikan ke kontraktor tertentu.
Respon itu disampaikan salah satu anggota tim Korsup KPK Wilayah IV yang membawahi Sulteng, kepada redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (21/7/2026). menyusul maraknya korupsi kepala daerah melalui pengkondisian proyek pada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), “Silahkan laporkan ke alamat e-mail berikut [email protected] ,” tulis anggota tim Korsup KPK Wilayah IV tersebut.
Baca Juga:
Pagi Mengejutkan di Lombok Barat, Bupati dan 18 Orang Diamankan KPK Usai Nobar Piala Dunia
Tampak Rujab Wakajati dan Asisten Intel Kejati Sulteng yang dibiayai oleh Hibah APBD Sulteng Sebasar Rp13 miliar TA 2025. proyek ini diduga dikondisikan pada satu kontraktor. Rabu (22/7/2026) [SULTENG WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Dugaan Monopoli Pokir DPRD dan Hibah APBD
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian publik di Sulteng antara lain:
Baca Juga:
OTT KPK di Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini Diduga Terima Duit Proyek
1. Pengelolaan Dana Pokir DPRD
Masyarakat menduga dana Pokir DPRD dimonopoli oleh kontraktor-kontraktor tertentu sesuai nama para Aleg yang tercantum pada label setiap pokir. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama meski telah diperingatkan KPK.
Salah satu contoh yang dilaporkan adalah sejumlah alat pertanian bantuan Pemprov Sulteng melalui program Pokir DPRD yang diduga diperjualbelikan di Pelabuhan Makassar. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng namun hingga kini belum ada tindak lanjut.