Said kata, Kepala Desa Tovia Tambu Haryanto, menolak CV Bina Graha Utama mengerjakan proyek drainase ini, pasalnya, Hariyanto mengklaim proyek drainase tersebut adalah pokir milik abangnya, yakni Ketua komisi III DPRD Donggala Sudirman yang semestiknya dikerjakan oleh kontraktor yang dikehendari mareka.
"Kades Tovia Tambu menolak perusahan saya mengerjakan proyek itu. Kadesnya mengatakan, ‘Itu proyek pokir kakak saya,” ulang Said, Minggu (24/12/2024).
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Kepada Said, Haryanto mengaku sudah mengajukan sebuah perusahaan untuk mengerjakan proyek drainase di Desa Tovia Tambu.
Selaras yang dikatakan Muhammad Said, demikian pula Ardin taiyeb membenarkan bahwa Hariyanto pernah mengajukan perusahaan untuk mengerjakan proyek drainase itu yang “dijagokan” kepada Kadis KPP
“Bahwa sebelumnya, Kades Tovia Tambu pernah mengajukan perusahaan kepada Kadis PKPP yang lama untuk mengerjakan pokir kakaknya dalam hal ini proyek pokir Sudirman,” sebut Ardin.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Namun, Taiyeb mengaku tidak mengetahui nama perusahaan itu, lantaran karena saat itu ia belum dilantik menjadi Kadis PKPP Donggala dari pejabat sebelumnya, yaitu Happy Sri Handayani Taiyeb.
"Iya benar, Kades Tovia Tambu memang pernah mengajukan perusahaan kepada pejabat lama untuk mengerjakan proyek drainase itu. Tetapi, saya tidak mengetahui perusahaan itu. Saya mengajukan CV Bina Graha Utama ke ULP sesuai perintah ‘pimpinan’ saya pada saat itu, yakni Bupati Donggala Kasman lassa," kisah Ardin Taiyeb.
Akhir Cerita Rebutan Proyek Pokir