Ketua komisi III DPRD Donggala Sudirman dari Fraksi PKB Dapil di kecamatan Balaesang, Balaesang Tanjung, Sirenja, dan Sindue Tobata. Menuntut Kadis DPKPP Donggala Ardin Taiyeb, Sudirman membatalkan kontrak proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang. [WahanaNews.com /Sumber foto akun Facebook resmi Sudirman / Awiludin M Ali]
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Akibatnya Sudirman kehilangan kesempatan perusahaan yang dijagokanya terseingkia, Ardi Taiyeb mengaku dimarahi oleh Sudirman.
“Sudirman juga menuntut saya untuk membatalkan kontrak yang sudah ada dan menyuruh saya mengembalikan kontraknya ke perusahaan lama yang diajukan Kades Tovia Tambu, Hariyanto. Saya jawab, ‘Bagaimana caranya ini sudah ada kontraknya, tetapi saya justru dikatain macem-macem oleh Sudirman. Sampai dikatain pembohong, Saya sebagai orang tua memilih mengalah sambil usap-usap dada,” tutur Ardin Tayeb kepada Sulteng.WahanaNess.co, pers jaringan WahanaNews.co Media Grup, Jumat (29/12/2023).
Dari pelbagai sumber Sulteng.WahanaNews.co, Sudirman adalah Anggota Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (dapil) Tiga di kecamatan yaitu, Kecamatan. Balaesang, Balaesang Tanjung, Sirenja, Sindue Tobata.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
"Proyek itu punya Pak Sudirman. Saya baru tahu setelah selesai rapat rasionalisasi anggaran bersama DPRD. Saya diberitahukan oleh Kabid saya, Ibu Ratih," kata Ardin Taiyeb.
Ratih yang dimaksud oleh Ardin Taiyeb adalah Kepala Bidang Prasarana, sarana, dan Utilitas Umum (PSU) DPKPP Donggala, Ratih Kusumawardani.
Syahdan, pokir Sudirman ini ada di nomenklatur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) reguler Tahun Anggaran (TA) 2023, proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang ini, sudah berkontrak atas nama CV Bina Graha Utama dengan kontrak Nomor 11.11 SPK/BKP/DPK PP- DGL/X/2023, Rabu, 04 Oktober 2023 sebelum diprotes Sudirman.