Sulteng.Wahananews.co, Kota Donggala - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PKPP) Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah (Sulteng) Ardin Taiyeb sesalkan tindakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Donggala, Sudirman yang “menarik” anggaran pokok-pokok pikiran anggota legislatif (pokir aleg) miliknya, yaitu proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang, sekira Rp197.700.000.
Masalah berimbas, sehingga ada sekira Rp600 juta anggaran pokok-pokok pikiran pokir Anggota Legislatif Donggala (aleg) lainnya, untuk Kecamatan Balaesang ditarik atau dibatalkan oleh DPRD Donggala.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Uang Rp600 ini adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Kabupaten Donggala. Angka Rp600 juta ini, termasuk dana pokir alag Sudirman sekira Rp 197.700.000.
Literasi Sulteng.WahanaNews.co disinyalir musabab “pembatalan” proyek Pokir Sudirman ini lantaran tarik-menarik kepentingan antara perusahaan jagoan koneksi Bupati Donggala, Kasman Lassa dengan perusahaan koneksi Ketua DPC Partai Kebangkitasn Bangsa (PKB) ini.
Perusahaan yang tersingkir adalah milik pengusaha kenalan Kepala Desa Tovia Tambu, Hariyanto yang adalah adik daripada Sudirman.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Kasman Lassa sekarang sudah tidak menjabat sebagai Bupati Donggala lantaran mengundurkan diri untuk menjadi Caleg DPRD Donggala dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 di dua kecamatan, yaitu Banawa dan Banawa Tengah. Lassa digantikan oleh Wakil Bupati Donggala Mohammad Yasin sejak 6 November 2023.
Kepada Sulteng.WahanaNews.co, Taiyeb tak bersedia mendetailkan nilai proyek pokir apa saja dan milik siapa saja (?). Apakah, kesemua Rp600 juta ini adalah pokir milik Sudirman sendiri ataukah pokir aleg lain yang ber-dapil sama dengan Sudirman.
Ketua komisi III DPRD Donggala Sudirman dari Fraksi PKB Dapil di kecamatan Balaesang, Balaesang Tanjung, Sirenja, dan Sindue Tobata. Menuntut Kadis DPKPP Donggala Ardin Taiyeb, Sudirman membatalkan kontrak proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang. [WahanaNews.com /Sumber foto akun Facebook resmi Sudirman / Awiludin M Ali]
Akibatnya Sudirman kehilangan kesempatan perusahaan yang dijagokanya terseingkia, Ardi Taiyeb mengaku dimarahi oleh Sudirman.
“Sudirman juga menuntut saya untuk membatalkan kontrak yang sudah ada dan menyuruh saya mengembalikan kontraknya ke perusahaan lama yang diajukan Kades Tovia Tambu, Hariyanto. Saya jawab, ‘Bagaimana caranya ini sudah ada kontraknya, tetapi saya justru dikatain macem-macem oleh Sudirman. Sampai dikatain pembohong, Saya sebagai orang tua memilih mengalah sambil usap-usap dada,” tutur Ardin Tayeb kepada Sulteng.WahanaNess.co, pers jaringan WahanaNews.co Media Grup, Jumat (29/12/2023).
Dari pelbagai sumber Sulteng.WahanaNews.co, Sudirman adalah Anggota Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (dapil) Tiga di kecamatan yaitu, Kecamatan. Balaesang, Balaesang Tanjung, Sirenja, Sindue Tobata.
"Proyek itu punya Pak Sudirman. Saya baru tahu setelah selesai rapat rasionalisasi anggaran bersama DPRD. Saya diberitahukan oleh Kabid saya, Ibu Ratih," kata Ardin Taiyeb.
Ratih yang dimaksud oleh Ardin Taiyeb adalah Kepala Bidang Prasarana, sarana, dan Utilitas Umum (PSU) DPKPP Donggala, Ratih Kusumawardani.
Syahdan, pokir Sudirman ini ada di nomenklatur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) reguler Tahun Anggaran (TA) 2023, proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang ini, sudah berkontrak atas nama CV Bina Graha Utama dengan kontrak Nomor 11.11 SPK/BKP/DPK PP- DGL/X/2023, Rabu, 04 Oktober 2023 sebelum diprotes Sudirman.
Ardin Taiyeb berkeyakinan, penetapan CV Bina Graha Utama sebagai pelaksana proyek drainase di Desa Tovia Tambu sudah sesuai regulasi, yakni mulai dari penetapan dokumen pelaksana anggaran (DPA), penetapan perusahaan penyedia jasa ini, oleh unit layanan lelang (ULP), hingga penerbitan kontrak.
“Bahkan, pihak penyedia jasa dalam hal ini CV Bina Graha Utama sudah sedia melaksanakan kegiatan di lapangan berdasarkan kontrak yang ada. Namun, DPRD Sulteng tetap menarik anggarannya sehingga pekerjaannya kami Hentikan,” sesal Ardin Taiyeb.
Ardin Taiyeb menegaskan, keputusan penarikan RP600 juta anggaran pokir dinas yang dipimpinnya ini, setelah hasil Rapat Rasionalisasi Anggaran antara DKPP dengan DPRD Donggala dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Donggala.
Rapat penarikan anggaran ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Sahlan L Tandamusu di Kantor DPRD Donggala di Jalan Jati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Literasi Sulteng,WahanaNews.co, Sahlan L Tandamusu adalah anggota Fraksi Partai Nasdem, dari dapil yang sama dengan Sudirman, yaitu di kecamatan, Sirenja, Sindue Tobata, Balaesang, dan Balaesang Tanjung.
Syahdan, sinyalemen, baku tarik proyek ini antara Bupati Kasman Lassa dengan Anggota Legislatif Donggala inilah, menyebabkan sejumlah anggaran pokir lainnya, sejumlah Rp600 terbatalkan DPRD.
Ardin Memohon Proyek Jangan Ditarik
Lantaran pembatalan anggaran pokir milik Sudirman ini, Ardin Taiyeb menjadi takut dituntut oleh CV Bina Graha Utama sebagai pemegang kontrak kerja drainase Desa Tovia Tambu.
“Saya sudah katakan kepada DPRD, supaya jangan ditarik anggaran yang ini Pak. Soalnya, Ini sudah ada kontraknya. Kalau anggaran yang lain silahkan ditarik, tetapi yang sudah kontrak tidak boleh ditarik. Saya bisa dituntut oleh pemilik perusahaan karena sudah dirugikan. Anggaran yang sudah kontrak sudah wajib saya jalankan," tutur Taiyeb menirukan ucapanya disaat rapat di DPRD.
Namun, Taiyeb mengaku malah dimarah-marahi oleh pimpinan rapat waktu itu Sahlan L Tandamusu, karena dianggap lambat bekerja.
“Justru karena saya berusaha pertahankan anggaran itu, maka saya jadi dimarah-marahi pimpinan rapat. Saat itu yang pimpin rapat adalah Pak Sahlan. Dia bilang kenapa lambat dikerjakan,” ujar Ardin, mengulang pembicaraannya dengan DPRD.
Wakil Ketua 1 DPRD Donggala Sahlan L Tandamusu dari Fraksi Partai Nasdem yang pimpin Rapat Rasionalisasi Anggaran bersama Tim TAPD Donggala. DPRD menarik Anggaran Dinas DPKPP Rp 600 juta, diantaranya sudah ada yang berkontrak, Selasa (9/1/2024). [Sulteng.WahanaNews.co / sumber foto akun Facebook resmi DPRD Donggala / Awiludin M Ali]
Sahlan Bantah Ardin
Kepada Sulteng.WahanaNews.co, tanggapi pernyataan Kepala DPKPP Donggala Ardin Taiyeb ini, Wakil Ketua I DPRD Donggala, tegas membantah bahwa DPRD telah menarik anggaran yang sudah berkontrak, justru ia ingin realisasi anggaran tersebut dipercepat.
"Saya tidak pernah pimpin rapat penarikan anggaran yang sudah kontrak Pak. Mungkin, bukan saya yang pimpinan rapat saat itu. Tidak mungkin kami di DPRD menarik anggaran yang sudah berkontrak. Justru, kami di DPRD maunya penyerapan anggaran APBD dipercepat," jawab Sahlan lewat pesan tulis WhatsApp kepada Sulteng.WahanaNews.co, Kamis (4/1/2024).
Tambah, alasan Sahlan kepada SultengWahanaNews.co, ia telah berusaha menghubungi Ardin Taiyeb menanyakan perihal rapat yang disebut Ardin Taiyeb, tetapi sambungan telepon antar kedua tidak bersambung.
"Saya juga baru menelpon Pak Kadis, tapi tidak nyambung, nanti saya konfirmasi kembali," tulis pesan WhatsApp Sahlan, menjawab.
Konfirmasi kepada Sudirman
Demikian pula, Sulteng.WahanaNews.co brupaya klarifikasi kepada Sudirman, mengawali dengan sambungan telepon, walau awal tak bersambung. Akan tetapi, beberapa saat kemudian, Ketua DPC PKB Donggala ini menelpon balik, Jumat (29/12/2023).
Pembicaraan antara Sudirman dengan Sulteng.WahanaNews.co, adalah Sudirman mengajak Sulteng.WahanaNews.co untuk berjumpa keesokan hari di warung kopi, demi ia klarifikasi soal proyek pokir di Desa Tovia Tambu yang batal.
"Besok kita ketemu ngopi di warkop, jangan konfirmasi lewat telepon," ucap Sudirman kepada Sulteng.WahanaNews.co.
Esok harinya, Sulteng.WahanaNews.co menunggu telepon dari Sudirman, namun setelah lama tak ada kabar, Sulteng.WahanaNews.co inisiatif kembali menghubungi nomor telepon Sudirman, Namun, tidak ada jawaban, malahan nomor telepon Sulteng.WahanaNew.co telah diblokir, Sabtu (30/12/2023).
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Sudirman.
Beberapa hari sebelumnya, Direktur CV Bina Graha Utama Muhammad Said memberikan keterangan kepada Sulteng.WahanaNews.co, bahwa perusahaannya telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Donggala.
Said kata, Kepala Desa Tovia Tambu Haryanto, menolak CV Bina Graha Utama mengerjakan proyek drainase ini, pasalnya, Hariyanto mengklaim proyek drainase tersebut adalah pokir milik abangnya, yakni Ketua komisi III DPRD Donggala Sudirman yang semestiknya dikerjakan oleh kontraktor yang dikehendari mareka.
"Kades Tovia Tambu menolak perusahan saya mengerjakan proyek itu. Kadesnya mengatakan, ‘Itu proyek pokir kakak saya,” ulang Said, Minggu (24/12/2024).
Kepada Said, Haryanto mengaku sudah mengajukan sebuah perusahaan untuk mengerjakan proyek drainase di Desa Tovia Tambu.
Selaras yang dikatakan Muhammad Said, demikian pula Ardin taiyeb membenarkan bahwa Hariyanto pernah mengajukan perusahaan untuk mengerjakan proyek drainase itu yang “dijagokan” kepada Kadis KPP
“Bahwa sebelumnya, Kades Tovia Tambu pernah mengajukan perusahaan kepada Kadis PKPP yang lama untuk mengerjakan pokir kakaknya dalam hal ini proyek pokir Sudirman,” sebut Ardin.
Namun, Taiyeb mengaku tidak mengetahui nama perusahaan itu, lantaran karena saat itu ia belum dilantik menjadi Kadis PKPP Donggala dari pejabat sebelumnya, yaitu Happy Sri Handayani Taiyeb.
"Iya benar, Kades Tovia Tambu memang pernah mengajukan perusahaan kepada pejabat lama untuk mengerjakan proyek drainase itu. Tetapi, saya tidak mengetahui perusahaan itu. Saya mengajukan CV Bina Graha Utama ke ULP sesuai perintah ‘pimpinan’ saya pada saat itu, yakni Bupati Donggala Kasman lassa," kisah Ardin Taiyeb.
Akhir Cerita Rebutan Proyek Pokir
Setelah kekisruhan prokir drainase di Desa Tovia Tambu ini yang dari APBD 2023 regular, sengkarut ini diselesaikan melalui APBD Perubahan 2023. Bahwa perusahaan yang dijagokan Hariyanto kembali mendapatkan proyek drainase, dan CV Bina Graha Utama yang sempat mendapat kontrak menjadi kecewa sehingga, Ardin Taiyeb khawatir akan digugat.
“Proyek drainase itu sekarang sudah selesai dikerjakan di APBD-P. Penyedia jasa-kontraktor yang mengerjakan adalah perusahan yang diajukan oleh Kades Tovia Tambu, yaitu perusahaan yang diajukan sebelumnya kepada pejabat lama," ungkap Ardin kepada Sulteng.WahanaNews.co.
Namun, saat Sulteng.WahanaNews.co menanyakan nama perusahan koneksi Kades Tovia Tambu, Ardi Taiyeb tidak bersedia menyebutkan dengan berdalih tidak punya data.
Dokumen Surat Perintah keja yang telah dimiliki CV Bina Graha Utama untuk mengejakan Proyek Pokir Sudirman di Desa Tovia tambu. Kontrak kerja ini akhirnya dibatalkan oleh DPRD Donggala, disinyalir adanya baku tarik pengaruh antara (mantan) Bupati Donggala Kasman Lassa dengan anggota DPRD Donggala, Senin (8/1/2024. [Sulteng.WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
“Saya tidak punya data perusahaan itu Pak. Nanti saya minta dulu datanya kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, Ibu Rati. Tadi Ibu Rati tidak masuk kantor,” dalih Taiyeb lewat WhatsApp, Jumat (5/1/2024).
Hari Senin, pekan kerja berikut, Sulteng.WahanaNews.co, menghubungi kembali, Ardin Taiyeb untuk meminta perihal perusahaan yang mengerjakan proyek drainase di Desa Tovia Tambu pokir milik alag Sudirman ini, namun Kepala DPKPP Donggala ini tidak pernah lagi merespons, Senin (8/1/2024).
WahanaNews.co telah menghubungi via telepon Kabid PSU PPTK Donggala Rati guna meminta informasi perusahaan bawaan Kades Tovia Tambu, Hariyanto seperti perkataan Ardin Taiyeb, namun Rati juga enggan menjawab kiriman pesan dari Sulteng.WahanaNews.co, Senin (8/1/2024).
Demikian pula, sebelumnya, Sulteng.WahanaNews.co, juga menelpon Kades Tovia Tambu Hariyanto, guna peribangan narasumber pemberitaan perihal proyek drainase ini. Namun, tidak direspon, Sabtu (30/12/2023)
Kemudian, kembali Sulteng.WahanaNews.co menelpon Hariyanto, juga tidak dapatkan tanggapan. Justru, nomor Kades Tovia Tambu ini memblokir nomor telepon Sulteng.WahanaNews.co, Kamis (4/1/2024).
Hingga pemberitaan ini disiarkan belum ada tanggapan dari Hariyanto sebagai Kades Tovia Tambu yang sempat berkonflik dengan Kadis PKPP Donggala soal jago-menjagokan perusahaan pelaksana proyek drainase di Desa Tovia Tamu milik Anggota DPRD Donggala Sudirman. kamis 4/1/2024.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseuky]