Ardin Taiyeb berkeyakinan, penetapan CV Bina Graha Utama sebagai pelaksana proyek drainase di Desa Tovia Tambu sudah sesuai regulasi, yakni mulai dari penetapan dokumen pelaksana anggaran (DPA), penetapan perusahaan penyedia jasa ini, oleh unit layanan lelang (ULP), hingga penerbitan kontrak.
“Bahkan, pihak penyedia jasa dalam hal ini CV Bina Graha Utama sudah sedia melaksanakan kegiatan di lapangan berdasarkan kontrak yang ada. Namun, DPRD Sulteng tetap menarik anggarannya sehingga pekerjaannya kami Hentikan,” sesal Ardin Taiyeb.
Baca Juga:
Komisi D DPRD Depok Sebut Sekolah Negeri dan Swasta Bisa Dapat Dana Hibah dari Pokir
Ardin Taiyeb menegaskan, keputusan penarikan RP600 juta anggaran pokir dinas yang dipimpinnya ini, setelah hasil Rapat Rasionalisasi Anggaran antara DKPP dengan DPRD Donggala dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Donggala.
Rapat penarikan anggaran ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Sahlan L Tandamusu di Kantor DPRD Donggala di Jalan Jati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Literasi Sulteng,WahanaNews.co, Sahlan L Tandamusu adalah anggota Fraksi Partai Nasdem, dari dapil yang sama dengan Sudirman, yaitu di kecamatan, Sirenja, Sindue Tobata, Balaesang, dan Balaesang Tanjung.
Baca Juga:
Pengurangan Anggaran OPD Mitra Kerja DPRD Mukomuko di RAPBD 2025
Syahdan, sinyalemen, baku tarik proyek ini antara Bupati Kasman Lassa dengan Anggota Legislatif Donggala inilah, menyebabkan sejumlah anggaran pokir lainnya, sejumlah Rp600 terbatalkan DPRD.
Ardin Memohon Proyek Jangan Ditarik
Lantaran pembatalan anggaran pokir milik Sudirman ini, Ardin Taiyeb menjadi takut dituntut oleh CV Bina Graha Utama sebagai pemegang kontrak kerja drainase Desa Tovia Tambu.