"Kami berharap dapat bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba karena ini dapat merusak generasi muda," ujarnya.
Menurut Reja, tren saat ini sasaran penyalahgunaan narkoba sudah masuk hingga tingkat desa di Sigi.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Lanjutkan Program Beasiswa untuk Masyarakat Kurang Mampu pada 2025
"Tentunya ada upaya kami lakukan seperti rutin sosialisasi di setiap kegiatan di desa-desa dan sekolah-sekolah untuk memberitahukan bahaya narkoba," tuturnya.
Dia menyebutkan terdapat wilayah kecamatan terjadi kasus penyalahgunaan narkoba yaitu Kecamatan Palolo, Marawola, Dolo dan Sigi Biromaru.
Dalam kasus narkoba periode Januari - Oktober 2024 sebanyak 41 kasus dengan tersangka 49 orang terdiri dari 39 laki-laki, sembilan perempuan dan satu anak di bawah umur.
Baca Juga:
UPT XI Samsat Sigi Pastikan Insentif PKB Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Pada pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu itu dimusnahkan sebanyak 105,6137 gram. Menurut Reja, pemusnahan barang bukti berupa sabu merupakan wujud dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sigi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]