Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terhadap pengambilan keputusan kebijakan pemerintah, berpotensi meningkatkan resiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi publik.
Arahan Korsup KPK
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Para pejabat OPD itu juga disinyalir tidak mematuhi arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penertiban proyek Pokir DPRD Sulteng. Padahal, KPK terus mendorong masyarakat dan pers mengawasi upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sulteng.
Perihal perlu keterbukaan informasi ini disinggung oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK Wilayah Sulteng, Basuki Haryono. IA mengatakan KPK tidak mampu bekerja sendiri, butuh dukungan semua unsur seperti pers, masyarakat serta komitmen aparatur pemerintah.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama semua pihak, masyarakat dan pers harus terus mengawal arahan KPK.Begitu pula, pemerintah daerah dan jajarannya harus komitmen dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulteng,” ungkap Basuki kepada Sulteng WahanaNews.Co melalui pesan tulis, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Peliputan Sulteng.Wahana.co, OPD Pemprov Sulteng yang menolak memberikan DPA Pokir DPRD, adalah Disnakertrans, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, RSUD Undata, dan Sekretariat DPRD Sulteng.
Sementara, yang memberikan antaranya, Dinas Pendidikan. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perikanan dan kelautan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Dinas Cipta Karya Sumberdaya Air.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]