Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu – Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng) Novalina minta pejabat organisasi pemerintah daerah (OPD) tidak menutup data publik kepada pers berkaitan dengan program kerja pemerintah.
Kata Novalina, program kerja pemerintah mesti dipublikasikan kepada masyarakat luas secara transparan. Tujuannya supaya publik dapat mengetahui manfaat pembangunan.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
“Data publik tidak boleh ditutupi karena saat ini sudah ada lembaga informasi publik, diatur dalam undang undang keterbukaan informasi publik. Hanya saja, mungkin ada di antara mereka yang belum paham, sehingga masih menutup data publik yang seharusnya dipublikasikan ke masyarakat,” lanjut Novalina kepada Sulteng.WahanaNews.co di Balai Gubernuran Sulteng, Senin (2/4/2024).
Novalina tampakkan keheranan untuk apa ditutup-tutupi. Jika masih ada dinas Sulteng menutup data publik kepada pers, disarankan supaya dia diberitahukan.
“Nanti saya akan telpon kadisnya supaya menerima pers dengan baik dan terbuka informasi program pembangunan kepada wartawan, " tutur Novalina.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Sekprov Sulteng ini menyarankan Sulteng.WahanaNews.co supaya menyurati lansung kepada tiap OPD pengelola proyek pokir DPRD Sulteng. Tujuannya, supaya dapat mendapatkan data lebih lengkap, transparan yang sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Sebelumnya, berkesesuaian dengan saran Novalina itu, Sulteng.WananaNews.co jauh waktu sudah pernah menyurati Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng guna meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) proyek pokir DPRD Sulteng, Selasa (5/11/2023).
Menguji arahan Sekprov Sulteng ini. Maka, Sulteng WahanaNews.co kemudian menyurati sejumlah OPD yang mengelola dana pokir DPRD Sulteng melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Nyatanya, sejumlah PPID OPD Sulteng ini, menolak memberikan DPA Pokir DPRD ini, dengan dalih sebagai dokumen negara. PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan- atau pelayanan informasi di badan publik yang dilaksanakan oleh sekretaris dinas-OPD.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sonny Kurnia Budjang mengatakan, data pokir DPRD ini adalah dokumen Negara yang tak boleh diberikan kepada pers lantara perintah pimpinannya. Namun, Budjang tak berkenan sebutkan siapa pimpinan yang ia maksud.
"Data pokir DPRD itu dokumen negara tidak bisa sembarang kami keluarkan, dilarang oleh pimpinan kami," ucap Sonny kepada Sulteng.WahanaNews.co, Senin (2/4/2024).
Demikian pula, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng juga menolak berikan DPA Sulteng dengan alasan yang sama, berdalih lantaran dilarang oleh pemimpin mareka. .
“Saya tidak bisa memberikan data tersebut karena dilarang oleh pimpinannya di Kantor Gubernur. karena data pokir DPR itu adalah dokumen negara sehingga tidak bisa kami ungkap kepada wartawan,” kata Herwin.
Namun, Herwin juga tidak berkenan ungkap siapa pimpinannya di kantor Gubernur Sulteng yang dimaksud.
Padahal, menurut Sekprov Sulteng Novalian, DPA adalah dokumen publik, yang mana data tersebut merupakan program kerja pemerintah yang seharusnya dipublikasikan kepada publik.
Literasi, sikap para Pejabat PPID OPD Provinsi Sulteng yang menolak ungkap program pemerintah kepada publik tak sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan diantaranya, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat
Sikap PPID Sulteng yang menutup informasi data publik ini, bertentangan dengan semangat pemerintah gelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi publik.
Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terhadap pengambilan keputusan kebijakan pemerintah, berpotensi meningkatkan resiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi publik.
Arahan Korsup KPK
Para pejabat OPD itu juga disinyalir tidak mematuhi arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penertiban proyek Pokir DPRD Sulteng. Padahal, KPK terus mendorong masyarakat dan pers mengawasi upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sulteng.
Perihal perlu keterbukaan informasi ini disinggung oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK Wilayah Sulteng, Basuki Haryono. IA mengatakan KPK tidak mampu bekerja sendiri, butuh dukungan semua unsur seperti pers, masyarakat serta komitmen aparatur pemerintah.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama semua pihak, masyarakat dan pers harus terus mengawal arahan KPK.Begitu pula, pemerintah daerah dan jajarannya harus komitmen dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulteng,” ungkap Basuki kepada Sulteng WahanaNews.Co melalui pesan tulis, Kamis (4/4/2024).
Peliputan Sulteng.Wahana.co, OPD Pemprov Sulteng yang menolak memberikan DPA Pokir DPRD, adalah Disnakertrans, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, RSUD Undata, dan Sekretariat DPRD Sulteng.
Sementara, yang memberikan antaranya, Dinas Pendidikan. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perikanan dan kelautan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Dinas Cipta Karya Sumberdaya Air.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]