Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sonny Kurnia Budjang mengatakan, data pokir DPRD ini adalah dokumen Negara yang tak boleh diberikan kepada pers lantara perintah pimpinannya. Namun, Budjang tak berkenan sebutkan siapa pimpinan yang ia maksud.
"Data pokir DPRD itu dokumen negara tidak bisa sembarang kami keluarkan, dilarang oleh pimpinan kami," ucap Sonny kepada Sulteng.Wahananews.co, Senin (2/4/2024).
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Demikian pula, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng juga menolak berikan DPA Sulteng dengan alasan yang sama, berdalih lantaran dilarang oleh pemimpin mareka. .
“Saya tidak bisa memberikan data tersebut karena dilarang oleh pimpinannya di Kantor Gubernur. karena data pokir DPR itu adalah dokumen negara sehingga tidak bisa kami ungkap kepada wartawan,” kata Herwin.
Namun, Herwin juga tidak berkenan ungkap siapa pimpinannya di kantor Gubernur Sulteng yang dimaksud.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Padahal, menurut Sekprov Sulteng Novalian, DPA adalah dokumen publik, yang mana data tersebut merupakan program kerja pemerintah yang seharusnya dipublikasikan kepada publik.
Literasi, sikap para Pejabat PPID OPD Provinsi Sulteng yang menolak ungkap program pemerintah kepada publik tak sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan diantaranya, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat
Sikap PPID Sulteng yang menutup informasi data publik ini, bertentangan dengan semangat pemerintah gelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi publik.