Sementara itu, di Kejati Sulteng, pembangunan rumah dinas, klinik gigi, dan taman terus berjalan menggunakan dana APBD.
Sanksi Administratif Mengintai
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi administratif. Dasar hukum: Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.
Adapun bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan: Teguran tertulis dari Kemendagri, Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, Penurunan skor Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.
SULTENG.WAHANANEWS.CO berupaya memperoleh data DPA dalam RAPBD di Cikasda Sulteng guna data pendukung penerbitan artikel ini, Namun hingga berita ini naik tayang upaya ini tidak ditanggapi. Senin (28/6/2026)
Baca Juga:
Bima Arya Tegas, Fasilitas Nonprioritas Rp25 Miliar di Rumah Jabatan Kaltim Harus Dibatalkan
[Redaktur: Sobar Bahtiar]