Dalam Inpres tesebut memerintahkan bahwa penyesuaian APBD: Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan postur APBD mereka dengan mengidentifikasi dan memetakan ulang pos belanja yang kurang prioritas.
Selain itu, terdapat dua regulasi menegaskan hal tersebut agar pemerintah daerah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni: PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Pemerintah daerah wajib mengutamakan anggaran untuk urusan dasar.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62, Belanja hibah hanya dapat diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.
Pemberian hibah ke Kejati bukan yang pertama. Dalam dua tahun terakhir Pemprov tercatat menyalurkan bantuan mobil operasional senilai lebih dari Rp2 Miliar. Sedangkan tahun 2023, Pemprov juga menyalurkan dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 Miliar ke Kejati.
“Instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN. Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga,” ujar pengamat kebijakan publik di Kota Palu.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Sanksi Administratif Mengintai
Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi administratif. Dasar hukum: Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.
Adapun bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan: Teguran tertulis dari Kemendagri, Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, Penurunan skor Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.