Padahal Anwar yang baru saja mengikuti retret di Magelang semestinya mematuhi arahan Persiden Prabowo sesuai Instruksi Presiden (1/1/2025).
Dalam Inpres tesebut memerintahkan bahwa penyesuaian APBD: Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan postur APBD mereka dengan mengidentifikasi dan memetakan ulang pos belanja yang kurang prioritas.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Selain itu, terdapat dua regulasi menegaskan hal tersebut agar pemerintah daerah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni: PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Pemerintah daerah wajib mengutamakan anggaran untuk urusan dasar.
Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62, Belanja hibah hanya dapat diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.
Pemberian hibah ke Kejati bukan yang pertama. Dalam dua tahun terakhir Pemprov tercatat menyalurkan bantuan mobil operasional senilai lebih dari Rp2 Miliar. Sedangkan tahun 2023, Pemprov juga menyalurkan dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 Miliar ke Kejati.
Baca Juga:
Bima Arya Tegas, Fasilitas Nonprioritas Rp25 Miliar di Rumah Jabatan Kaltim Harus Dibatalkan
“Instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN. Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga,” ujar pengamat kebijakan publik di Kota Palu.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Akibat kebijakan ini langsung dirasakan warga. Warga Desa Balane, Kabupaten Sigi masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Petani di Ogoamas Donggala terancam gagal panen karena irigasi mati. Siswa MA DDI Ogoamas belajar di Kantor Desa.