SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilantik Februari 2025 diduga mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di saat kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, APBD Provinsi 2025 justru mengalirkan Rp13 Miliar untuk membiayai fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Berdasarkan dokumen APBD Sulteng TA 2025, belanja hibah ke Kejati Sulteng digunakan untuk: Pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, pembangunan klinik gigi, hingga pembangunan taman.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Anggaran yang melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air itu semula dialokasikan guna membiayai kebutuhan dasar masyarakat seperti pengadaan air bersih, Sanitasi, Irigasi persawahan, Penanggulangan banjir dan abrasi pantai pemukiman warga hingga jalan lingkungan, kini dialihkan untuk fasilitas instansi vertikal.
Kebutuhan Dasar Warga Dibiarkan
Ironisnya, pelayanan dasar masyarakat masih jauh dari layak. Sedikitnya 700 KK di wilayah Balane, Kabupaten Sigi belum mendapatkan akses air bersih, Padahal penyediaan air minum merupakan SPM wajib urusan PU Cikasda.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Pemandangan sekitar 10 km dari Kantor Gubernur Sulteng ada 700 KK warga Desa Balane, Sigi, yang tiap hari harus menggunakan air sungai yang keru, Namun ironisnya APBD Rp13 miliar Pemprov Sulteng justru dihibahkan ke Kejati, Jumat (16/5/2025)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / ANTARA]
Pendidikan, Kesehatan dan Irigasi Diabaikan
Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas yang diajukan sejak 2022 ditolak Pemprov dengan alasan keterbatasan anggaran.