SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB.
Pengumuman disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (3/7/2026).
Baca Juga:
KPK Jerat Bupati Langkat dan Mantan Tim Sukses dalam Kasus Suap Proyek
Ditetapkan Usai OTT di Sumut
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Perkara ini naik ke penyidikan. Dua orang kami tetapkan tersangka. Pertama SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kedua YQB, pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF di Pilkada 2024," kata Taufik.
Baca Juga:
Setelah Terjaring OTT, KPK Periksa Intensif Bupati Langkat, Sumut
Dalam operasi tangkap tangan sehari sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang total di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Rinciannya, Syah Afandin, YQB, 1 ASN Pemkab Langkat, dan 5 orang dari unsur swasta. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait suap proyek di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal yang Disangkakan
Untuk Syah Afandin, KPK menyangka dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.