SULTENG.WAHANNEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, (3/72026).
KPK gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 7 orang, terdiri dari Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, 1 orang ASN Kabupaten Langkat dan 5 orang pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Penghasilan Petani Kuansing Diduga Dipotong Urus Pelepasan Hutan
Sebagai barang bukti, Tim Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
“Siang ini, Jumat 4 Juli 2026, saudara Syah Afandin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif. Beliau merupakan satu-satunya pihak dari OTT yang kami bawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK saat ini masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak yang diamankan. Fokus pendalaman diarahkan untuk menelusuri apakah terdapat penerimaan-penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati di luar temuan pada saat OTT.
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Kuansing, Suhardiman: Mohon Doa Ya, Kita Asas Praduga Tak Bersalah!
“Penelusuran masih berjalan. Kami ingin melihat apakah ada aliran dana lain yang terkait dengan perkara ini,” tegas Budi.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]