SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilantik Februari 2025 diduga mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di saat kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, APBD Provinsi 2025 justru mengalirkan Rp13 Miliar untuk membiayai fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Berdasarkan dokumen APBD Sulteng TA 2025, belanja hibah ke Kejati Sulteng digunakan untuk: Pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, pembangunan klinik gigi, hingga pembangunan taman.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Anggaran yang melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air itu semula dialokasikan guna membiayai kebutuhan dasar masyarakat seperti pengadaan air bersih, Sanitasi, Irigasi persawahan, jalan lingkungan, kini talah dialihkan untuk fasilitas instansi vertikal.
Kebutuhan Dasar Warga Dibiarkan
Ironisnya, pelayanan dasar masyarakat masih jauh dari layak. Air Bersih. Sedikitnya 700 KK di wilayah Balane, Kabupaten Sigi belum mendapatkan akses air bersih.
Baca Juga:
Bima Arya Tegas, Fasilitas Nonprioritas Rp25 Miliar di Rumah Jabatan Kaltim Harus Dibatalkan
Kondisi serupa terjadi di Ogoamas, Kabupaten Donggala. Padahal penyediaan air minum merupakan SPM wajib urusan PU.
Pemandangan sekitar 10 km dari Kantor Gubernur Sulteng ada 700 KK warga Desa Balane, Sigi, yang tiap hari harus menggunakan air sungai yang keru, Namun ironisnya APBD Rp13 miliar Pemprov Sulteng justru dihibahkan ke Kejati, Jumat (16/5/2025)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / ANTARA]
Pendidikan Irigasi dan Kesehatan
Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas yang diajukan sejak 2022 ditolak Pemprov dengan alasan keterbatasan anggaran.
Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Di RSUD Undata juga ditemukan sejumlah permasalahan fasilitas pelayanan.
Sekolah MA DDI Ogoamas1 Kabupaten Donggala yang telah mengajukan bantuan pada tahun 2023 ke Pemprov Sulteng Sebasar Rp350 juta, diabaikan tapi Ironisnya DPRD justru dihibahkan ke Kejati Sulteng Rp13 miliar Jumat (10/5/2024) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Menabrak Inpres dan Aturan SPM
Langkah Pemprov ini bertentangan dengan arahan pusat. Gubernur Anwar Hafid baru saja mengikuti retret kepala daerah di Magelang.
Salah satu poin Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025: adalah efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, termasuk pemenuhan SPM.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Anwar Hafid berdalih anggaran tersebut sudah disahkan dalam Perda APBD 2025.
"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang yang di sahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," Dalih Anwar Hafid, saat menghadiri diskusi publik di kota palu kamis (2/7/2026).
Padahal Anwar yang baru saja mengikuti retret di Magelang semestinya mematuhi arahan Persiden Prabowo sesuai Instruksi Presiden (1/1/2025).
Dalam Inpres tesebut memerintahkan bahwa penyesuaian APBD: Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan postur APBD mereka dengan mengidentifikasi dan memetakan ulang pos belanja yang kurang prioritas.
Selain itu, terdapat dua regulasi menegaskan hal tersebut agar pemerintah daerah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni: PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Pemerintah daerah wajib mengutamakan anggaran untuk urusan dasar.
Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62, Belanja hibah hanya dapat diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.
Pemberian hibah ke Kejati bukan yang pertama. Dalam dua tahun terakhir Pemprov tercatat menyalurkan bantuan mobil operasional senilai lebih dari Rp2 Miliar. Sedangkan tahun 2023, Pemprov juga menyalurkan dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 Miliar ke Kejati.
“Instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN. Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga,” ujar pengamat kebijakan publik di Kota Palu.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Akibat kebijakan ini langsung dirasakan warga. Warga Desa Balane, Kabupaten Sigi masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Petani di Ogoamas Donggala terancam gagal panen karena irigasi mati. Siswa MA DDI Ogoamas belajar di Kantor Desa.
Sementara itu, di Kejati Sulteng, pembangunan rumah dinas, klinik gigi, dan taman terus berjalan menggunakan dana APBD.
Sanksi Administratif Mengintai
Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi administratif. Dasar hukum: Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.
Adapun bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan: Teguran tertulis dari Kemendagri, Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, Penurunan skor Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.
SULTENG.WAHANANEWS.CO berupaya memperoleh data DPA dalam RAPBD di Cikasda Sulteng guna data pendukung penerbitan artikel ini, Namun hingga berita ini naik tayang upaya ini tidak ditanggapi. Senin (28/6/2026)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]