Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Di RSUD Undata juga ditemukan sejumlah permasalahan fasilitas pelayanan. Namun, Pemprov lebih mengutamakan mengelontorkan APBD ke Kejati ketimbang pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.
Sekolah MA DDI Ogoamas1 Kabupaten Donggala yang telah mengajukan bantuan pada tahun 2023 ke Pemprov Sulteng Sebasar Rp350 juta, diabaikan tapi Ironisnya DPRD justru dihibahkan ke Kejati Sulteng Rp13 miliar Jumat (10/5/2024) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Menabrak Inpres dan Aturan SPM
Langkah Pemprov ini bertentangan dengan arahan pusat. Gubernur Anwar Hafid baru saja mengikuti retret kepala daerah di Magelang.
Salah satu poin Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025: adalah efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, termasuk pemenuhan SPM.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Saat dikonfirmasi, Gubernur Anwar Hafid berdalih anggaran tersebut sudah disahkan dalam Perda APBD 2025.
"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang yang di sahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," Dalih Anwar Hafid, saat menghadiri diskusi publik di kota palu kamis (2/7/2026).
Padahal Anwar yang baru saja mengikuti retret di Magelang. semestinya mematuhi arahan Persiden Prabowo sesuai Instruksi Presiden (1/1/2025).