Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas yang diajukan sejak 2022 ditolak Pemprov dengan alasan keterbatasan anggaran.
Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Di RSUD Undata juga ditemukan sejumlah permasalahan fasilitas pelayanan.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Habiskan Uang Rakyat Nikmati Fasilitas Mewah Hotel Bintang di Atas Penderitaan Honorer
Sekolah MA DDI Ogoamas1 Kabupaten Donggala yang telah mengajukan bantuan pada tahun 2023 ke Pemprov Sulteng Sebasar Rp350 juta, diabaikan tapi Ironisnya DPRD justru dihibahkan ke Kejati Sulteng Rp13 miliar Jumat (10/5/2024) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Menabrak Inpres dan Aturan SPM
Langkah Pemprov ini bertentangan dengan arahan pusat. Gubernur Anwar Hafid baru saja mengikuti retret kepala daerah di Magelang.
Baca Juga:
Bima Arya Tegas, Fasilitas Nonprioritas Rp25 Miliar di Rumah Jabatan Kaltim Harus Dibatalkan
Salah satu poin Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025: adalah efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, termasuk pemenuhan SPM.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Anwar Hafid berdalih anggaran tersebut sudah disahkan dalam Perda APBD 2025.
"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang yang di sahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," Dalih Anwar Hafid, saat menghadiri diskusi publik di kota palu kamis (2/7/2026).