3) Kasus pada pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.
4) Pengembangan kasus CSR dengan tersangka a.n. YULIANTI.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo
Selanjutnya Ia mengatakan Bahwa untuk Penyidikan di tahun 2026, Kejati Sulteng lebih fokus kepada penanganan kasus korupsi area pertambangan yang menyangkut dengan kemaslahatan hidup orang banyak yang tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian negara.
Namun juga menyangkut kepada aspek kerusakan lingkungan hidup yang tentunya akan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk masyarakat yang lebih baik.
Tahun 2026 kaitan dengan kasus tambang yang terjadi pada PT Cocoman, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, serta perampasan aset pada beberapa titik, yakni:
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Bolak Balik Kunker, Tetapi Kasus Tambang Ilegal dan Korupsi Masih Mangkrak di Polda Sulteng
1) Melakukan penggeledahan pada Kementerian ESDM dan area sekitar Jakarta pada tempat-tempat yang terindikasi dokumen dugaan Tipikor pada PT Cocoman dengan menyita berbagai dokumen yang dianggap berhubungan dan bertalian dengan penanganan kasus.
2) Melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area PT Cocoman di Morowali Utara dan Tim Penyidik berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain: 1 unit DC Hilux, 1 unit single drumroller Liu Gong 6611E 1 unit motor Grader Liu Gong 6611E, 1 unit bulldozer Komatsu 101, 2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa plat nomor, 1 unit truk Howo 3 unit excavator Volvo, 1 unit excavator Sumitomo SH330, dan 2 unit mobil triton
"Di mana keberadaan barang-barang tersebut masih dalam status titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh karena untuk memindahkan membutuhkan lebih banyak waktu, dan dititip pada perusahaan untuk sementara waktu,"jelas Nuzul Rahmat.