SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Walaupun hanya 9 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Namun, Nuzul Rahmat dinilai cukup berprestasi.
Sembilan bulan kepemimpinannya, Nuzul Rahmat telah berhasil mengangkat kasus Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak sebelas (11) penyidikan dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang dan dianggap sebagai penyelamatan kerugian negara.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo
Hal itu disampaikan Nuzul di depan awak media saat memaparkan capaian kinerjanya selama menjabat, yakni sejak (Juli 2025- April 2026).
Dalam Konferensi Pers tersebut Nuzul Rahmat, didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, dan sejumlah pejabat utama memaparkan hasik Kinerjanya selama 9 bulan memimpin Kejati Sulteng.
"Dari sebelas Penyidikan ini, telah dilimpahkan dalam proses Penuntutan sebanyak sembilan (9) perkara,"ungkap Nuzul Rahmat dalam konferensi pers Senin siang (27/4/2026) di Kantor Kejati Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Bolak Balik Kunker, Tetapi Kasus Tambang Ilegal dan Korupsi Masih Mangkrak di Polda Sulteng
Lebih lanjut, Nuzul Rahmat di hadapan puluhan wartawan menjelaskan untuk tahun 2026, Kejati Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan di jajaran Kejati se-Sulteng yakni:
1) Perkara Korupsi pada kasus pertambangan Ore Nikel di Kabupaten Morowali Utara di area hukum PT. Cocoman dengan modus operandi diduga terjadi penambangan secara ilegal yang mengarah ke indikasi terjadinya kerugian negara.
2) Perkara Korupsi pada area pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa dengan modus operandi perusahaan tersebut melakukan activity penambangan ilegal yang berindikasi merugikan keuangan negara.