SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Walaupun hanya 9 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Namun, Nuzul Rahmat dinilai cukup berprestasi.
Sembilan bulan kepemimpinannya, Nuzul Rahmat telah berhasil mengangkat kasus Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak sebelas (11) penyidikan dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang dan dianggap sebagai penyelamatan kerugian negara.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo
Hal itu disampaikan Nuzul di depan awak media saat memaparkan capaian kinerjanya selama menjabat, yakni sejak (Juli 2025- April 2026).
Dalam Konferensi Pers tersebut Nuzul Rahmat, didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, dan sejumlah pejabat utama memaparkan hasik Kinerjanya selama 9 bulan memimpin Kejati Sulteng.
"Dari sebelas Penyidikan ini, telah dilimpahkan dalam proses Penuntutan sebanyak sembilan (9) perkara,"ungkap Nuzul Rahmat dalam konferensi pers Senin siang (27/4/2026) di Kantor Kejati Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Bolak Balik Kunker, Tetapi Kasus Tambang Ilegal dan Korupsi Masih Mangkrak di Polda Sulteng
Lebih lanjut, Nuzul Rahmat di hadapan puluhan wartawan menjelaskan untuk tahun 2026, Kejati Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan di jajaran Kejati se-Sulteng yakni:
1) Perkara Korupsi pada kasus pertambangan Ore Nikel di Kabupaten Morowali Utara di area hukum PT. Cocoman dengan modus operandi diduga terjadi penambangan secara ilegal yang mengarah ke indikasi terjadinya kerugian negara.
2) Perkara Korupsi pada area pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa dengan modus operandi perusahaan tersebut melakukan activity penambangan ilegal yang berindikasi merugikan keuangan negara.
3) Kasus pada pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.
4) Pengembangan kasus CSR dengan tersangka a.n. YULIANTI.
Selanjutnya Ia mengatakan Bahwa untuk Penyidikan di tahun 2026, Kejati Sulteng lebih fokus kepada penanganan kasus korupsi area pertambangan yang menyangkut dengan kemaslahatan hidup orang banyak yang tidak hanya terfokus pada perhitungan kerugian negara.
Namun juga menyangkut kepada aspek kerusakan lingkungan hidup yang tentunya akan terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk masyarakat yang lebih baik.
Tahun 2026 kaitan dengan kasus tambang yang terjadi pada PT Cocoman, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, serta perampasan aset pada beberapa titik, yakni:
1) Melakukan penggeledahan pada Kementerian ESDM dan area sekitar Jakarta pada tempat-tempat yang terindikasi dokumen dugaan Tipikor pada PT Cocoman dengan menyita berbagai dokumen yang dianggap berhubungan dan bertalian dengan penanganan kasus.
2) Melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area PT Cocoman di Morowali Utara dan Tim Penyidik berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain: 1 unit DC Hilux, 1 unit single drumroller Liu Gong 6611E 1 unit motor Grader Liu Gong 6611E, 1 unit bulldozer Komatsu 101, 2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa plat nomor, 1 unit truk Howo 3 unit excavator Volvo, 1 unit excavator Sumitomo SH330, dan 2 unit mobil triton
"Di mana keberadaan barang-barang tersebut masih dalam status titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh karena untuk memindahkan membutuhkan lebih banyak waktu, dan dititip pada perusahaan untuk sementara waktu,"jelas Nuzul Rahmat.
Menurutnya untuk selanjutnya tim penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Nuzul Rahmat bukanlah orang baru di Sulteng, Ia pernah Sekolah dan mengenyang bangku kuliah di Universitas Tadulako Kota palu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]