"Masih banyak jalan lingkungan di Kota Palu yang kondisinya memprihatinkan, tapi kok APBD justru digunakan untuk membangun gedung Kejari, dan setelah dibangun justru sampai saat ini tidak ditempati.
Seharusnya APBD itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau dihibahkan kepada UMKM saja agar manfaatnya dirasakan lansung masyarakat," ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Kota Palu, Minggu (26/10/2025)
Baca Juga:
Pemkot Palu Gelontorkan Dana Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu Dua Tahun Berturut-turut Sinyalemen Kongkalikong Menguat
Larangan pemberian hibah secara berturut-turut dalam waktu 2 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Permendagri tersebut, pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran. Artinya, sebuah lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat yang telah menerima hibah dari pemerintah daerah tidak dapat mengajukan atau menerima hibah kembali pada tahun anggaran berikutnya, melainkan harus diselingi terlebih dahulu.
Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto, sedang menginstruksikan efisiensi agar APBN / APBD digunakan tepat sasaran.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya mendatangi Kantor Kejari Kota Palu guna klarifikasi hal ini, Namun hingga berita ini ditayangkan Kajari Kota Palu Mohammad Rohmad, maupun pihak Pemkot Palu belum memberikan tanggapan, Selasa (21/10/2025)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]