SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Setelah selesai dibangun habiskan APBD Rp4 miliar tahun anggaran (TA 2024), Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu belum juga digunakan.
APBD senilai Rp4 miliar lebih ini dinilai mubazir sebab selama setahun tidak ada manfaatnya, padahal jika APBD tersebut digunakan membangun jalan atau fasilitas umum, tentu Masyarakat Kota Palu langsung merasakan manfaatnya.
Baca Juga:
Pemkot Palu Gelontorkan Dana Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu Dua Tahun Berturut-turut Sinyalemen Kongkalikong Menguat
Namun apa lacur, uang rakyat yang sedianya digunakan untuk kebutuhan Masyarakat Kota Palu justru dihibahkan untuk membangun kantor mewah Kejari Kota Palu, di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Akan tetapi bangunan kantor yang berdiri megah itu justru dibiarkan menganggur, padahal Kejari terus meminta hibah kepada Pemkot Palu dengan alasan kebutuhan mendesak untuk penambahan kapasitas kantor yang sudah sempit,
Namun faktanya, hingga kini hampir satu tahun setelah selesai dibangun belum juga ditempati.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Lebih ironisnya lagi, walaupun dalam keadaan efisiensi anggaran, Kejari Kembali meminta hibah APBD sekira Rp1 miliar pada TA 2025 guna membiayai mebeler, perlengkapan perabot mewah dan jembatan penghubung antara gedung lama dengan gedung baru, sehingga Pemkot Palu diperkirakan menggelontorkan APBD mencapai Rp5 miliar lebih kepada Kejari selama dua tahun berturut-turut, yakni TA 2024 dan 2025.
Hal ini dapat mengundang persepsi negatif di tengah Masyarakat Kota Palu
Salah seorang warga Kota Palu menyayangkan pemberian hibah APBD secara berturut-turut dalam waktu dua tahun ditengah efesiensi anggaran.