SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Setelah selesai dibangun habiskan APBD Rp4 miliar tahun anggaran (TA 2024), Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu belum juga digunakan.
APBD senilai Rp4 miliar lebih ini dinilai mubazir sebab selama setahun tidak ada manfaatnya, padahal jika APBD tersebut digunakan membangun jalan atau fasilitas umum, tentu Masyarakat Kota Palu langsung merasakan manfaatnya.
Baca Juga:
Pemkot Palu Gelontorkan Dana Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu Dua Tahun Berturut-turut Sinyalemen Kongkalikong Menguat
Namun apa lacur, uang rakyat yang sedianya digunakan untuk kebutuhan Masyarakat Kota Palu justru dihibahkan untuk membangun kantor mewah Kejari Kota Palu, di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Akan tetapi bangunan kantor yang berdiri megah itu justru dibiarkan menganggur, padahal Kejari terus meminta hibah kepada Pemkot Palu dengan alasan kebutuhan mendesak untuk penambahan kapasitas kantor yang sudah sempit,
Namun faktanya, hingga kini hampir satu tahun setelah selesai dibangun belum juga ditempati.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Lebih ironisnya lagi, walaupun dalam keadaan efisiensi anggaran, Kejari Kembali meminta hibah APBD sekira Rp1 miliar pada TA 2025 guna membiayai mebeler, perlengkapan perabot mewah dan jembatan penghubung antara gedung lama dengan gedung baru, sehingga Pemkot Palu diperkirakan menggelontorkan APBD mencapai Rp5 miliar lebih kepada Kejari selama dua tahun berturut-turut, yakni TA 2024 dan 2025.
Hal ini dapat mengundang persepsi negatif di tengah Masyarakat Kota Palu
Salah seorang warga Kota Palu menyayangkan pemberian hibah APBD secara berturut-turut dalam waktu dua tahun ditengah efesiensi anggaran.
"Masih banyak jalan lingkungan di Kota Palu yang kondisinya memprihatinkan, tapi kok APBD justru digunakan untuk membangun gedung Kejari, dan setelah dibangun justru sampai saat ini tidak ditempati.
Seharusnya APBD itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau dihibahkan kepada UMKM saja agar manfaatnya dirasakan lansung masyarakat," ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Kota Palu, Minggu (26/10/2025)
Larangan pemberian hibah secara berturut-turut dalam waktu 2 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Permendagri tersebut, pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran. Artinya, sebuah lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat yang telah menerima hibah dari pemerintah daerah tidak dapat mengajukan atau menerima hibah kembali pada tahun anggaran berikutnya, melainkan harus diselingi terlebih dahulu.
Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto, sedang menginstruksikan efisiensi agar APBN / APBD digunakan tepat sasaran.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya mendatangi Kantor Kejari Kota Palu guna klarifikasi hal ini, Namun hingga berita ini ditayangkan Kajari Kota Palu Mohammad Rohmad, maupun pihak Pemkot Palu belum memberikan tanggapan, Selasa (21/10/2025)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]