Penentuan Status Hukum
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait OTT tersebut.
OTT Pertama KPK di 2026
OTT ini tercatat sebagai OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan laporan kinerja KPK, sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan 11 operasi tangkap tangan, dengan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka.
Baca Juga:
Buntut OTT KPK: Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dicopot Kajangung
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan penerimaan negara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]