SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026.
Operasi ini menyasar dugaan pemerasan dan suap terkait pengurangan nilai pajak.
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
OTT dilakukan KPK di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026).
Informasi awal menyebutkan adanya transaksi mencurigakan antara oknum pegawai pajak dengan pihak wajib pajak, Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, serta Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Buntut OTT KPK: Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dicopot Kajangung
Delapan Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, total delapan orang diamankan oleh tim penindakan KPK. Mereka terdiri dari beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Barang Bukti Ratusan Juta , Valuta Asing
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebutkan jumlah sementara barang bukti uang mencapai ratusan juta rupiah, meski belum dihitung secara rinci.
“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkap Fitroh.
KPK memastikan OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap untuk pengurangan nilai pajak.
“Iya, pengurangan pajak,” tegas Fitroh.
Diduga terdapat kesepakatan antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak dalam proses pengurangan kewajiban pajak yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Penentuan Status Hukum
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait OTT tersebut.
OTT Pertama KPK di 2026
OTT ini tercatat sebagai OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan laporan kinerja KPK, sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan 11 operasi tangkap tangan, dengan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan penerimaan negara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]