Sulteng.WahanaNews.co, Morowali - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kamis (7/3/2024).
Kasipenkum Abdul Haris Kiay mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso per tanggal 04 Maret 2024.
Baca Juga:
Takut Diperiksa Sejumlah Kasus (?) Pemprov Sulteng Lebih Mengutamakan Hibah APBD Rp13 Miliar ke Kejati Daripada Kebutuhan Dasar Masyarakat
“Tiga lokasi penggeledahan yang berbeda Tim Kejati Sulteng berhasil menyita beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pembebasan lahan bakau di kawasan Kabupaten Morowali Sulteng,” ujar Haris, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng terlebih dahulu meminta keterangan sejumlah tokoh Desa Ambunu berkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penjualan lahan bakau kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), seluas capai sekira 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali Sulteng.
Sebut Kiay, tokoh desa yang dimintai keterangan diantaranya, Adudin Jena, Husen Jus, Abd Muluk, Moh Rais Rabbie, di Kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.
Baca Juga:
Setelah Menahan Tiga Orang, Kejati Sulteng Berpotensi Menetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi PUPR Parimo
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]