“Total seluruh alat berat dan kendaraan yang disita sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit, antara lain mobil dump truck dan excavator yang saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh Tim Penyidik,” ujarnya.
Seluruh kegiatan penyitaan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak terkait dan disaksikan oleh saksi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan KUHAP, guna menjamin kepastian hukum atas setiap barang bukti yang diamankan.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Lebih lanjut, Laode menyebut bahwa, Kejati Sulteng berkomitmen melakukan penindakan secara tuntas termasuk upaya paksa yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum.
“Institusi Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan perkara ini akan diinformasikan kepada publik secara transparan.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
[Redaktur: Sobar Bahtiar]