SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Penyidik Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita barang bukti dalam penggeledahan dugaan kasus korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). di Kabupaten Donggala. Rabu (29/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian., menjelaskan, Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Marak Narkoba dan Tambang Ilegal di Sulteng, Komisi III DPR RI Soroti Polda dan BNN
“Kejati Sulteng telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan,” tulis Laode Abdul Sofyan, pada keterangan resminya kepada awak media.
Seluruh rangkaian upaya paksa ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan, serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Tim Penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak MBLB dalam penerbitan Berita Acara Pengukuran yang selama ini menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor Sebab Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
“Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti, meliputi dokumen perpajakan, serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan,” imbuh Laode.
Kemudian, Lokasi kedua adalah area tambang dan jetty milik PT. Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Di lokasi ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap fasilitas operasional perusahaan dan berhasil menyita puluhan unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga digunakan secara langsung dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah.
“Total seluruh alat berat dan kendaraan yang disita sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit, antara lain mobil dump truck dan excavator yang saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh Tim Penyidik,” ujarnya.
Seluruh kegiatan penyitaan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak terkait dan disaksikan oleh saksi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan KUHAP, guna menjamin kepastian hukum atas setiap barang bukti yang diamankan.
Lebih lanjut, Laode menyebut bahwa, Kejati Sulteng berkomitmen melakukan penindakan secara tuntas termasuk upaya paksa yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum.
“Institusi Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan perkara ini akan diinformasikan kepada publik secara transparan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]