SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep– Perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, diduga diproses melalui Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Desa Lelang Matamaling.
Kondisi ini memicu keberatan warga dan aparatur desa terdampak karena dinilai melompati tahapan konsultasi publik dan tumpang tindih administrasi wilayah.
Lokasi IUP Masuk Desa Kambani
Hasil penelusuran peta menunjukkan: Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, Ditandai "Air Terjun Batuslambung Kambani" dan blok IUP PT Gamping Sejahtera Mandiri. Sementara Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, Ditandai "Masjid Al Kaif Lelang".
Kemudian, Wilayah IUP PT Gamping Bumi Asia & PT Gamping Sejahtera Mandiri, Blok di peta masuk wilayah Desa Kambani. Blok pulau pesisir di peta 2 masih area Buko Selatan, Bangkep.
"Semua lokasi di 3 peta itu masuk Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Makanya kami kaget, sidang UKL-UPL di Lelang Matamaling tapi IUP-nya nyangkut di wilayah Kambani," ujar sumber internal Pemkab.
Warga Tolak Sejak Awal, BA Dikirim ke Bupati & Gubernur
Warga Desa Matamaling, Abd. Hadi dan Bambang, menyebut sebelumnya telah digelar rapat umum. Rapat yang dihadiri masyarakat dan pemerintah Desa Matamaling, Desa Tatarandang, Desa Tatabau, unsur Kecamatan Buko Selatan, serta Polsek, menghasilkan rekomendasi penolakan TBG.