Koordinator Supervisi Wilayah IV KPK untuk Sulteng, Basuki Haryono, sudah lebih dulu memberi rekomendasi agar dugaan penyalahgunaan pokir diteruskan ke aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan, seluruh pelaksanaan program menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
“Setelah RKPD disahkan, maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis, bukan lagi sebagai pokir tetapi sebagai kinerja dari OPD tersebut,” kata Basuki pada (23/8 2023).
Menurutnya, peran anggota DPRD hanya sebatas pengawasan. Proses pengadaan barang dan jasa ada di tangan pemerintah daerah, baik melalui lelang, penunjukan langsung, maupun swakelola.
Basuki juga membantah anggapan bahwa pokir adalah hak kelola pribadi anggota dewan.
Baca Juga:
Sekprov Sulteng Tegur OPD: Data Pokir Adalah Informasi Publik, Tidak Boleh Ditutupi
“Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa pokir hak kelola oleh masing-masing aleg, karena tidak ada regulasi yang mengatur itu,” tegasnya.
Ia mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan bukti pelanggaran, sesuai Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 Pasal 89.
Kejati Dinilai Diam Meski Ada Rekomendasi KPK