SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng. Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak 2023, dan sejumlah temuan baru di lapangan memperkuat dugaan itu.
Dugaan penyalahgunaan mencuat setelah dua unit combine harvester yang seharusnya dibagikan gratis kepada petani justru ditemukan diduga diperjualbelikan. di Kabupaten Banggai dan Donggala, pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
Selain itu, anggaran sekitar Rp25,1 miliar untuk 159 paket jalan usaha tani di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura tahun 2024 juga disorot. Proyek-proyek itu diduga dikerjakan asal jadi, tidak melalui perencanaan yang jelas, dan dimonopoli oleh pihak yang dekat dengan anggota DPRD.
Akibatnya proyek-proyek tersebut dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Secara keseluruhan, nilai pokir DPRD Sulteng sendiri diduga mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Baca Juga:
Sekprov Sulteng Tegur OPD: Data Pokir Adalah Informasi Publik, Tidak Boleh Ditutupi
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, pada tahun 2025 proyek pokir DPRD Sulteng masih dimonopoli oleh kontraktor yang direkomendasikan oleh Anggota DPRD (pemilik pokir) diduga kerjasama dengan Kepala OPD terkait.
Diantaranya terdapat pada Dinas Perumahan, dan Pemukiman (Perkintam) Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Perkebunan dan Peternakan.
KPK Tegaskan Pokir Bukan Hak Pribadi Anggota Dewan