SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng. Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak 2023, dan sejumlah temuan baru di lapangan memperkuat dugaan itu.
Dugaan penyalahgunaan mencuat setelah dua unit combine harvester yang seharusnya dibagikan gratis kepada petani justru ditemukan diduga diperjualbelikan. di Kabupaten Banggai dan Donggala, pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Noel Protes Tuntutan Kasus K3, Singgung Terdakwa dengan Kerugian Lebih Besar
Selain itu, anggaran sekitar Rp25,1 miliar untuk 159 paket jalan usaha tani di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura tahun 2024 juga disorot. Proyek-proyek itu diduga dikerjakan asal jadi, tidak melalui perencanaan yang jelas, dan dimonopoli oleh pihak yang dekat dengan anggota DPRD.
Akibatnya proyek-proyek tersebut dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Secara keseluruhan, nilai pokir DPRD Sulteng sendiri diduga mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Baca Juga:
Sekprov Sulteng Tegur OPD: Data Pokir Adalah Informasi Publik, Tidak Boleh Ditutupi
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, pada tahun 2025 proyek pokir DPRD Sulteng masih dimonopoli oleh kontraktor yang direkomendasikan oleh Anggota DPRD (pemilik pokir) diduga kerjasama dengan Kepala OPD terkait.
Diantaranya terdapat pada Dinas Perumahan, dan Pemukiman (Perkintam) Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Perkebunan dan Peternakan.
KPK Tegaskan Pokir Bukan Hak Pribadi Anggota Dewan
Koordinator Supervisi Wilayah IV KPK untuk Sulteng, Basuki Haryono, sudah lebih dulu memberi rekomendasi agar dugaan penyalahgunaan pokir diteruskan ke aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan, seluruh pelaksanaan program menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis
“Setelah RKPD disahkan, maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis, bukan lagi sebagai pokir tetapi sebagai kinerja dari OPD tersebut,” kata Basuki pada (23/8 2023).
Menurutnya, peran anggota DPRD hanya sebatas pengawasan. Proses pengadaan barang dan jasa ada di tangan pemerintah daerah, baik melalui lelang, penunjukan langsung, maupun swakelola.
Basuki juga membantah anggapan bahwa pokir adalah hak kelola pribadi anggota dewan.
“Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa pokir hak kelola oleh masing-masing aleg, karena tidak ada regulasi yang mengatur itu,” tegasnya.
Ia mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan bukti pelanggaran, sesuai Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 Pasal 89.
Kejati Dinilai Diam Meski Ada Rekomendasi KPK
Di lapangan, temuan dua unit combine bantuan Pemprov Sulteng yang diduga dijual memicu pertanyaan publik. Kejati Sulteng dinilai belum bergerak menelusuri dugaan penyalahgunaan tersebut, meski rekomendasi dari KPK sudah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulteng terkait perkembangan penanganan kasus pokir DPRD Sulteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laode, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
“Saya cek dulu,” jawabnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (21/5/2026)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]