Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menyebut penyelidikan kasus tersebut sudah mendekati tahap akhir. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke Kejari Palu untuk proses penuntutan.
“Pemeriksaan Perumdam AVO sebentar lagi rampung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejari untuk kelengkapan berkas,” ungkap AKP Ismail, melalui telepon WhtsApp, Senin (22/6/2026).
Baca Juga:
Soal Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal APBD, Kejari Kota Palu Dinilai Tebang Pilih Hanya Fokus Pada Perumda, Perumdam AVO Tak Tersentuh
Namun AKP Ismail belum merinci apakah Polresta juga akan memberikan batas waktu pemulihan kerugian negara seperti Kejari, atau langsung melengkapi alat bukti untuk dilimpahkan.
Konsisten Usut BUMD Bermasalah
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya masyarakat menyoroti pengelolaan Perumda lain yang diduga bermasalah dalam penggunaan penyertaan modal APBD. Kejari dan Polresta Palu menegaskan akan menindak tegas setiap BUMD yang terbukti merugikan keuangan daerah, tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Mubazir (?) Habiskan Rp4 Miliar APBD Pemkot Palu TA 2024, Tetapi Hingga Kini Kantor Kejari Belum Ditempati
[Redaktur: Sobar Bahtiar]