SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Setelah selesai dibangun habiskan APBD Rp4 miliar tahun anggaran (TA 2024), Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu belum juga digunakan.
APBD senilai Rp4 miliar lebih ini dinilai mubazir sebab selama setahun tidak ada manfaatnya, padahal jika APBD tersebut digunakan membangun jalan atau fasilitas umum, tentu Masyarakat Kota Palu langsung merasakan manfaatnya.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Namun apa lacur, uang rakyat yang sedianya digunakan untuk kebutuhan Masyarakat Kota Palu justru dihibahkan untuk membangun kantor mewah Kejari Kota Palu, di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Akan tetapi bangunan kantor yang berdiri megah itu justru dibiarkan menganggur, padahal Kejari terus meminta hibah kepada Pemkot Palu dengan alasan kebutuhan mendesak untuk penambahan kapasitas kantor yang sudah sempit,
Namun faktanya, hingga kini hampir hampir satu tahun selsai dibangun belum juga ditempati.
Baca Juga:
Sangkaan Korupsi PAD Pemerintah Kota Palu Disidik Kejaksaan
Lebih ironisnya lagi, walaupun dalam keadaan efisiensi anggaran, Kejari Kembali meminta hibah APBD sekira Rp1 miliar pada TA 2025 guna membiayai Mebeler, perlengkapan perabot mewah dan jembatan penghubung antara Gedung Kejari lama dengan gedung baru, sehingga Pemkot Palu diperkirakan menggelontorkan APBD mencapai Rp5 miliar lebih kepada Kejari selama dua tahun berturut-turut, yakni TA 2024 dan 2025.
Hal ini dapat mengundang persepsi negatif di tengah Masyarakat Kota Palu “Apa urgensi hibah APBD ini diberikan kepada Kejari Kota Palu dalam keadaan efisiensi anggaran,,"
Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto, sedang menginstruksikan efisiensi agar APBN / APBD digunakan tepat sasaran.