WahanaNews-Sulteng | Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengajak masyarakat di daerah itu untuk mengurangi penggunaan plastik dikarenakan limbah plastik membutuhkan waktu lama dan sulit terurai.
"Kami mengimbau dan tentunya berharap warga dapat mengurangi penggunaan plastik, dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir di Palu, Sabtu.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Menurut dia, sampah plastik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, jadi harus dikurangi penggunaannya.
Jika masyarakat terus menggunakan plastik, kata dia, maka jumlah sampah plastik akan meningkat dan menjadi ancaman kerusakan lingkungan.
Ia mengatakan bahwa untuk mengurangi produksi timbulan sampah plastik, Pemerintah Kota Palu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Baca Juga:
Divhumas Polri Beri Penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona 3 kepada Kabid Humas Polda Sulteng
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor: 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022, tentang kebijakan larangan penyediaan air minum kemasan dan plastik di seluruh kantor Pemerintahan Kota Palu.
Upaya lain dilakukan pemerintah setempat dalam mereduksi sampah plastik, yakni mengoptimalkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) atau sistem pengelolaan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah dan pengayak kompos di setiap wilayah.
Menurut dia, dilihat dari jumlah penduduk Kota Palu yang berjumlah sekitar 377 ribu jiwa, maka jumlah timbulan sampah per hari sekitar 256 ton.