WahanaNews-Sulteng | Dinilai merusak pemandangan dan melanggar peraturan, Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tertibkan papan reklame ilegal.
Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame ini digalakkan karena maraknya papan reklame yang berdiri tanpa memperdulikan nilai estetik lingkungan.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
"Kebijakan ini diambil karena saat ini mulai marak pemasangan reklame secara serampangan sehingga papan iklan yang melanggar ketentuan perlu ditertibkan," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan Pemkot Palu telah menentukan aturan pemasangan iklan untuk kepentingan komersil bagi pengguna jasa media reklame melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame karena jika pemasangan tidak sesuai ketentuan, maka akan mengganggu nilai estetika kawasan perkotaan.
Oleh karena itu, sebelum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan langkah penertiban, maka penyedia jasa iklan atau perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tata letak yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Divhumas Polri Beri Penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona 3 kepada Kabid Humas Polda Sulteng
"Jika pemilik jasa tidak mampu menjalankan imbauan ini, maka selanjutnya instansi terkait mengambil langkah konkret, termasuk pemberian sanksi sesuai regulasi yang berlaku," kata Hadianto.
Pemkot Palu dalam menerapkan kebijakan itu bertujuan untuk menciptakan keindahan, memberikan keamanan, dan kenyamanan bagi warga untuk beraktivitas tanpa ada hal-hal yang berpotensi membahayakan jiwa.
"Kami ingin kota ini tertib. Untuk mewujudkan itu tentunya kota ini harus ramah, terlebih Pemkot Palu ingin menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan sehat dengan tekad meraih penghargaan Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)," demikian Hadianto.[jef]