SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Setelah menuntaskan kasus penyalahgunaan penyertaan modal APBD pada perusahaan umum daerah jadi ketetapan hukum inkrah, Kejaksaan Negeri dan Polresta Kota Palu kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dua BUMD di Pemkot Palu yang diduga merugikan keuangan daerah lebih besar.
Adapun dua BUMD tersebut, yakin, PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO.
Baca Juga:
Soal Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal APBD, Kejari Kota Palu Dinilai Tebang Pilih Hanya Fokus Pada Perumda, Perumdam AVO Tak Tersentuh
PT BPST: Potensi Kerugian Rp1,8 Miliar
PT BPST tercatat menerima penyertaan modal dari APBD Pemkot Palu sebesar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Palu, Junaedi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan hasil temuan Inspektorat Kota Palu sejak awal Mei 2026. Menurutnya, Saat ini Kejari masih dalam tahap penyelidikan dan memberi kesempatan kepada manajemen PT BPST untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Mubazir (?) Habiskan Rp4 Miliar APBD Pemkot Palu TA 2024, Tetapi Hingga Kini Kantor Kejari Belum Ditempati
“Kami beri waktu pemulihan kerugian negara sampai akhir Juli 2026. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka tidak ada kompromi bagi kami. Proses hukum akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Junaedi kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (22/6/2026).
Perumdam AVO: Dugaan Kerugian Rp1,9 Miliar
Sementara itu, dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Pemkot Palu pada Perudam AVO diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar. Saat ini kasus tersebut ditangani Polresta Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menyebut penyelidikan kasus tersebut sudah mendekati tahap akhir. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke Kejari Palu untuk proses penuntutan.
“Pemeriksaan Perumdam AVO sebentar lagi rampung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejari untuk kelengkapan berkas,” ungkap AKP Ismail, melalui telepon WhtsApp, Senin (22/6/2026).
Namun AKP Ismail belum merinci apakah Polresta juga akan memberikan batas waktu pemulihan kerugian negara seperti Kejari, atau langsung melengkapi alat bukti untuk dilimpahkan.
Konsisten Usut BUMD Bermasalah
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya masyarakat menyoroti pengelolaan Perumda lain yang diduga bermasalah dalam penggunaan penyertaan modal APBD. Kejari dan Polresta Palu menegaskan akan menindak tegas setiap BUMD yang terbukti merugikan keuangan daerah, tanpa pandang bulu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]