Di saat yang sama, pelayanan dasar warga masih jauh dari layak. Sekitar 700 KK di Desa Balane, Kabupaten Sigi, 10 km dari Kantor Gubernur, masih mengandalkan air sungai keruh. Padahal penyediaan air minum adalah SPM wajib urusan PU Cikasda.
Selain itu, Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas, Donggala, senilai Rp350 juta yang diajukan sejak 2022 ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya sekira 100 siswa siswi harus belajar di Kantor Desa selama bertahun tahun tanpa perhatian pemerintah.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
Bukan hanya itu, Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Fasilitas di RSUD Undata juga masih bermasalah.
Pengamat kebijakan publik di Palu menilai, instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN.
"Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga," katanya.
Baca Juga:
700 KK di Desa Balane Sigi Minum Air Lumpur, APBD Rp13 Miliar Justru Bagun Rujab Kejati
Ini bukan kali pertama. Dua tahun terakhir Pemprov juga menyalurkan bantuan mobil operasional Rp2 miliar lebih ke Kejati. Tahun 2023 ada dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar.
Sanksi Administratif Mengintai
Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.