SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemprov Sulawesi Tengah terancam sanksi administratif dari Kemendagri. Penyebabnya, diduga mengalihkan dana APBD 2025 sebesar Rp13 miliar untuk hibah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng, padahal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM warga masih diabaikan.
Langkah itu dinilai menabrak dua regulasi penting. Yaitu PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62. Dalam aturan itu ditegaskan, belanja hibah hanya boleh diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
Diduga Langgar Inpres Efisiensi
Hibah tersebut digunakan untuk membangun rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, klinik gigi, hingga taman. Anggaran melekat di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang awalnya diperuntukkan bagi air bersih, sanitasi, irigasi, penanggulangan banjir, hingga jalan lingkungan.
Hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat.
Baca Juga:
700 KK di Desa Balane Sigi Minum Air Lumpur, APBD Rp13 Miliar Justru Bagun Rujab Kejati
Gubernur Anwar Hafid saat dikonfirmasi berdalih hibah itu sudah disahkan dalam Perda APBD 2025 sebelum ia dilantik Februari 2025.
"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang disahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," ujarnya di Palu, Kamis (2/7/2026).
Kebutuhan Dasar Warga Dikorbankan