SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemprov Sulawesi Tengah terancam sanksi administratif dari Kemendagri. Penyebabnya, diduga mengalihkan dana APBD 2025 sebesar Rp13 miliar untuk hibah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng, padahal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM warga masih diabaikan.
Langkah itu dinilai menabrak dua regulasi penting. Yaitu PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62. Dalam aturan itu ditegaskan, belanja hibah hanya boleh diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
Diduga Langgar Inpres Efisiensi
Hibah tersebut digunakan untuk membangun rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, klinik gigi, hingga taman. Anggaran melekat di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang awalnya diperuntukkan bagi air bersih, sanitasi, irigasi, penanggulangan banjir, hingga jalan lingkungan.
Hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat.
Baca Juga:
700 KK di Desa Balane Sigi Minum Air Lumpur, APBD Rp13 Miliar Justru Bagun Rujab Kejati
Gubernur Anwar Hafid saat dikonfirmasi berdalih hibah itu sudah disahkan dalam Perda APBD 2025 sebelum ia dilantik Februari 2025.
"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang disahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," ujarnya di Palu, Kamis (2/7/2026).
Kebutuhan Dasar Warga Dikorbankan
Di saat yang sama, pelayanan dasar warga masih jauh dari layak. Sekitar 700 KK di Desa Balane, Kabupaten Sigi, 10 km dari Kantor Gubernur, masih mengandalkan air sungai keruh. Padahal penyediaan air minum adalah SPM wajib urusan PU Cikasda.
Selain itu, Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas, Donggala, senilai Rp350 juta yang diajukan sejak 2022 ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya sekira 100 siswa siswi harus belajar di Kantor Desa selama bertahun tahun tanpa perhatian pemerintah.
Bukan hanya itu, Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Fasilitas di RSUD Undata juga masih bermasalah.
Pengamat kebijakan publik di Palu menilai, instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN.
"Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga," katanya.
Ini bukan kali pertama. Dua tahun terakhir Pemprov juga menyalurkan bantuan mobil operasional Rp2 miliar lebih ke Kejati. Tahun 2023 ada dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar.
Sanksi Administratif Mengintai
Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.
Bentuk sanksinya: 1) Teguran tertulis dari Kemendagri, 2) Penundaan atau pemotongan, penyaluran DAU dan DAK 3) Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, 4) Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, 5) Penurunan skor EPPD yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.
Hingga berita ini naik, upaya memperoleh data DPA di Cikasda Sulteng belum ditanggapi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]