“Pemerintah daerah dalam bingkai forkopimda juga tidak dilarang memberikan bantuan kepada instansi vertikal dalam hubungannya dengan tugas - tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Anwar Hafid.
Anak Gubernur Sempat Diperiksa Kejati Sulteng
Baca Juga:
Setelah Menahan Tiga Orang, Kejati Sulteng Berpotensi Menetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi PUPR Parimo
Sebelumnya, Fathur Razaq Anwar, anak Gubernur Sulteng, diperiksa Kejati Sulteng terkait dugaan korupsi dalam gelaran Semarak Sulteng Nambaso, rangkaian acara Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada April–Mei 2025 lalu.
Kasus ini menyeret nama pejabat hingga vendor, yang menyisakan jejak tumpang tindih dana publik dan sponsor tambang.
Dalam surat resmi bernomor 448/P25/Fd 1/06/2025, ia diminta hadir pada Kamis, 26 Juni 2025, untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Biayai Fasilitas Mewah Kejati Tapi Rp380 juta Biaya Pembagunan Sekolah MA DDI Ogoamas1 Ditolak
Selain Fathur Razaq, Kejati Sulteng juga memeriksa Sekretaris Pemprov Sulteng Novalina, dan Kadis PU Bina marga Sulteng Faidul Keten.
Kejati Sulteng Abaikan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Pokir DPRD
Selain itu, Kasus dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Sulteng yang telah dilaporkan ke Kejati Sulteng juga disebut sebut bagaian bargaining dalam pengucuran hibah APBD Rp13 miliar tersebut.