Kewenangan Gubernur Tidak Digunakan
Secara regulasi, Gubernur punya instrumen untuk mengoreksi. Pasal 19 PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 memberi kewenangan kepada Gubernur selaku pembina pemerintahan daerah untuk membatalkan Perda APBD Kabupaten/Kota bila ada pasal yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng Ajak Masyarakat Bersatu Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
Jawaban Anwar: “Program Sebelum Era Efisiensi”
Isu ini sempat direspons Anwar Hafid lewat grup WhatsApp pada Minggu, 23 November 2025. Ia menyebut hibah tersebut sebagai “program sebelum era efisiensi anggaran” dan menegaskan bahwa Pemda dalam bingkai Forkopimda memang tidak dilarang membantu instansi vertikal demi kelancaran pelayanan publik.
Namun pertanyaannya kemudian mengerucut: APBD 2026 Morowali disusun dan disahkan setelah Inpres No. 1/2025 tentang efisiensi anggaran terbit pada Januari 2025. Artinya, penyusunan anggaran itu terjadi di era yang sama sekali sudah menuntut penghematan dan penertiban belanja. Saat ditanya kaitan Inpres itu dengan hibah Rp13 miliar hingga Rp23 miliar, Anwar Hafid belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini ditulis.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Ujian Pertama Ketum MIPI yang Usung “Birokrasi Bersih”
Mandat yang diusung Anwar Hafid saat memimpin MIPI adalah “birokrasi bersih, efisien, taat aturan”. Pidatonya di mimbar MIPI memang menggema. Tapi publik kini menunggu pembuktian di rumah sendiri.
Kewenangan intervensi ada di tangan Gubernur. Timing-nya juga pas: Inpres efisiensi sudah turun, aturan Permendagri sudah jelas, dan gaung “kerja lebih keras” baru saja disampaikan di forum nasional.