SULTENG.WAHANEW.CO, Jakarta — Pidato pelantikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI pada Sabtu, 25 April 2026, langsung jadi bahan perbincangan. Di hadapan para akademisi dan kepala daerah, ia menyampaikan kalimat yang keras dan menggugah:
“Dilantiknya kita hari ini adalah sinyal untuk membangun lebih cepat, bekerja lebih keras. Ilmu pemerintahan harus inovatif, kontribusi nyata bukan jargon.” Ucap Anwar Hafid.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng Ajak Masyarakat Bersatu Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
Kalimat itu terdengar berwibawa di mimbar. Akan tetapi di Sulteng sendiri, pernyataan “bekerja lebih keras dan taat aturan” justru berhadapan dengan sorotan publik terkait pengelolaan APBD. Titik krusialnya ada di pos hibah untuk instansi vertikal.
Dua Pos Hibah yang Jadi Tanda Tanya
1) Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Sulteng APBD
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Provinsi Sulteng tercatat masih mengalirkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Padahal Kejati sebelumnya sudah menerima hibah berupa kendaraan dinas dan aset lain. Pola berulang seperti ini dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan hingga pelanggaran administrasi, sebab Kejati adalah lembaga yang juga punya fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
2) APBD Morowali ke Polda Sulteng Rp23 Miliar
Lebih besar lagi sorotannya mengarah ke Pemda Morowali. Untuk APBD 2026, Pemda menganggarkan hibah Rp23 miliar untuk Polda Sulteng. Angka ini dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dalam aturan itu ditegaskan, hibah ke instansi vertikal hanya boleh untuk urusan wajib yang memang menjadi kewenangan dan tugas daerah. Sementara tugas pokok Polri dan Kejaksaan adalah urusan pusat yang pembiayaannya bersumber dari APBN, bukan APBD.
Kewenangan Gubernur Tidak Digunakan
Secara regulasi, Gubernur punya instrumen untuk mengoreksi. Pasal 19 PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 memberi kewenangan kepada Gubernur selaku pembina pemerintahan daerah untuk membatalkan Perda APBD Kabupaten/Kota bila ada pasal yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
Jawaban Anwar: “Program Sebelum Era Efisiensi”
Isu ini sempat direspons Anwar Hafid lewat grup WhatsApp pada Minggu, 23 November 2025. Ia menyebut hibah tersebut sebagai “program sebelum era efisiensi anggaran” dan menegaskan bahwa Pemda dalam bingkai Forkopimda memang tidak dilarang membantu instansi vertikal demi kelancaran pelayanan publik.
Namun pertanyaannya kemudian mengerucut: APBD 2026 Morowali disusun dan disahkan setelah Inpres No. 1/2025 tentang efisiensi anggaran terbit pada Januari 2025. Artinya, penyusunan anggaran itu terjadi di era yang sama sekali sudah menuntut penghematan dan penertiban belanja. Saat ditanya kaitan Inpres itu dengan hibah Rp13 miliar hingga Rp23 miliar, Anwar Hafid belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini ditulis.
Ujian Pertama Ketum MIPI yang Usung “Birokrasi Bersih”
Mandat yang diusung Anwar Hafid saat memimpin MIPI adalah “birokrasi bersih, efisien, taat aturan”. Pidatonya di mimbar MIPI memang menggema. Tapi publik kini menunggu pembuktian di rumah sendiri.
Kewenangan intervensi ada di tangan Gubernur. Timing-nya juga pas: Inpres efisiensi sudah turun, aturan Permendagri sudah jelas, dan gaung “kerja lebih keras” baru saja disampaikan di forum nasional.
Warga Sulteng butuh lebih dari sekadar pidato. Mereka menunggu kebijakan yang yang nyata. Evaluasi dan penertiban pos hibah yang dinilai melenceng aturan akan jadi ujian pertama: apakah komando inovasi benar dimulai dari Sulawesi Tengah, atau hanya berhenti di retorika.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]