Etika dan Benturan Kepentingan
Secara etika, pertemuan antara pihak yang menjadi objek audit dengan aparat penegak hukum memang tidak dilarang. Tapi publik perlu penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi "lobi" atau " mengamankan kasus".
Baca Juga:
Diduga Tidak Melalui Pembahasan DPRD, Rp14,27 Miliar Proyek di Sigi, Sulteng Disoal L-KPK, Kejati Diminta Usut Tuntas
Prinsipnya sederhana: jika tidak ada yang ditutupi, sampaikan. Jika sedang diproses, katakan prosesnya sudah di tahap mana. Ini penting agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga. Sekaligus agar Untad sebagai kampus terbesar di Sulteng tidak terus diselimuti asumsi negatif.
Harapan ke Kejati "Kerja Luar biasa"
Jaksa Agung beberapa waktu lalu meminta 14 Kajati baru, termasuk Kajati Sulteng, untuk melakukan "Kerja Luar Biasa". Publik Sulteng tentu menaruh harapan besar pada perintah itu.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Harapannya bukan pencitraan. Tapi kerja nyata: menuntaskan laporan, menindaklanjuti temuan audit, dan membuka ruang informasi.
Kasus di Untad bisa menjadi momentum. Jika ditangani cepat, transparan, dan sesuai aturan, maka ini akan jadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut, maka yang rugi bukan hanya negara. Tapi juga kepercayaan masyarakat pada institusi pendidikan dan penegak hukum.
Sudah 4 bulan kepemimpinan baru di Kejati Sulteng. Sudah 3 bulan LHA terbit. Publik tidak menuntut vonis. Publik hanya minta satu hal: kejelasan. Karena di akhir hari, hukum yang baik adalah hukum yang bisa dijelaskan, bukan yang hanya bisa dipertemukan.