SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pertemuan antara Rektor Universitas Tadulako Prof. Amar dengan Kajati Sulteng Zulfikar Tanjung pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Kejati tentu sah-sah saja. Silaturahmi antar pimpinan lembaga adalah hal lumrah dalam birokrasi. Masalahnya, pertemuan itu terjadi di waktu yang sensitif.
Tepat 3 bulan sebelumnya, pada 25 Mei 2025, Itjen Kemdiktisaintek telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor 37/LHA/E2/V/2025. Audit itu menyorot 12 permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di Untad TA 2024 dengan objek yang diaudit senilai Rp18,36 miliar.
Baca Juga:
Diduga Tidak Melalui Pembahasan DPRD, Rp14,27 Miliar Proyek di Sigi, Sulteng Disoal L-KPK, Kejati Diminta Usut Tuntas
Isinya beragam. Mulai dari dugaan pengkondisian proyek pada kontraktor tertentu, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pekerjaan yang belum dilaksanakan, hingga aset yang belum dimanfaatkan. Temuan ini bukan hal baru di dunia kampus. Tapi karena nilainya besar dan menyangkut uang negara, publik berhak tahu: "Bagaimana tindak lanjutnya".
Ruang Publik Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi
Hingga pertengahan Agustus 2026, belum ada informasi resmi dari Kejati Sulteng maupun Untad terkait status penanganan temuan tersebut. Apakah sudah masuk tahap klarifikasi, penyelidikan, atau masih dalam proses internal kampus?
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Kebisuan ini yang memicu tanda tanya. Apalagi ketika dua pimpinan bertemu secara tertutup tanpa rilis resmi setelahnya.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi adalah kunci. Bukan untuk mengadili di media, tapi untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di masyarakat.
"Kepercayaan publik hanya bisa dijaga kalau setiap proses ditangani secara terbuka dan akuntabel," ujar seorang pengamat kebijakan publik, di Kota Palu.
Etika dan Benturan Kepentingan
Secara etika, pertemuan antara pihak yang menjadi objek audit dengan aparat penegak hukum memang tidak dilarang. Tapi publik perlu penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi "lobi" atau " mengamankan kasus".
Prinsipnya sederhana: jika tidak ada yang ditutupi, sampaikan. Jika sedang diproses, katakan prosesnya sudah di tahap mana. Ini penting agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga. Sekaligus agar Untad sebagai kampus terbesar di Sulteng tidak terus diselimuti asumsi negatif.
Harapan ke Kejati "Kerja Luar biasa"
Jaksa Agung beberapa waktu lalu meminta 14 Kajati baru, termasuk Kajati Sulteng, untuk melakukan "Kerja Luar Biasa". Publik Sulteng tentu menaruh harapan besar pada perintah itu.
Harapannya bukan pencitraan. Tapi kerja nyata: menuntaskan laporan, menindaklanjuti temuan audit, dan membuka ruang informasi.
Kasus di Untad bisa menjadi momentum. Jika ditangani cepat, transparan, dan sesuai aturan, maka ini akan jadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut, maka yang rugi bukan hanya negara. Tapi juga kepercayaan masyarakat pada institusi pendidikan dan penegak hukum.
Sudah 4 bulan kepemimpinan baru di Kejati Sulteng. Sudah 3 bulan LHA terbit. Publik tidak menuntut vonis. Publik hanya minta satu hal: kejelasan. Karena di akhir hari, hukum yang baik adalah hukum yang bisa dijelaskan, bukan yang hanya bisa dipertemukan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]