Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selidiki sinyalemen salah sasaran penggunaan anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Hidayat Pakamundi dan Ridwan Yalidjama untuk biaya kegiatan di Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah (Dinkes Sulteng) tahun anggaran 2023.
Kaitan masalah ini, Koordinator Program Dinkes Sulteng, Amsal kepada WahanaNews.co mengatakan, penyelidikan inspetorat untuk kasus ini masih berlangsung dan belum membuahkan hasil.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
“Sedang diaudit inspektorat Sulteng, dan sampai saat ini belum ada keputusan,” ujar Amsal, Jumat (6/10/2023).
Koordinator Program Dinkes Sulteng, Amsal. [WahanaNews.co / Awiludin M Ali]
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sulteng, Salim sinyalemen salah tujuan dan fungsi pokir legislatif ini pertama, adalah anggaran untuk rehab gedung obat, yaitu pokir anggota legislatif (aleg) Hidayat Pakamundi sekira Rp200 juta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Kemudian, kedua, anggaran pokir Rp100 Ridwan Yalidjama yang digunakan untuk perjalanan dinas monitoring dan evaluasi kefarmasian ASN Dinkes seluruh daerah ‘kabupaten-kota’ Sulteng.
“Semestinya, Pokir DPRD harus sesuai dengan hasil reses dan harus dipakai oleh aleg itu sendiri sesuai dengan dapil masing-masing. Harus berupa belanja publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Salim kepada WahanaNews.co, Kamis (6/9/2023).
Tegas Salim, kasus salah sasaran pokir DPRD ini, membuat inspektorat mengaudit dan menghentikan kegiatan perjalanan dinas mengikuti supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Kepala Dinkes Sulteng, I Komang Aji Sujendra berlum pernah menanggapi permintaan pertemuan dari WahanaNews.co yang sudah berulang kali berkunjung ke kantornya.
Demikian pula, permintaan nomor ponsel kedinasan publik Sujendra oleh WahanaNews.co kepada bawahannya tidak pernah dikabul, selain juga kerap dipersulit dijumpai.
Lain pihak, menanggapi masalah ini, Ridwan Yalidjama membantah ada kesalahan sasaran realisasi pokir, lantaran program anggaran ini sudah ada dan berjalan sebelum ada larangan KPK.
“Itu adalah program yang sudah berjalan pada awal tahun 2023 sebelum adanya larangan dari KPK. Sementara saat ini program tersebut dihentikan karena dianggap melanggar aturan mekanisme Pokir DPRD,” jawan Ridwan via telepon Rabu (11/10/2023).
Ridwan Yalidjama (tengah) saat reses di daerah pemilihan pemilu (dapilum) Kabupaten Donggala Sigi. [WahanaNews.co / Ridwan Yalidjama (akun res,mi) facebook]
Ulas Yalidjama, muasal anggaran pokirnya digunakan untuk perjalanan dinas ASN ini, alasannya karena Dinkes Sulteng tidak punya anggaran perjalanan dinas.
"Awalnya, Dinkes Sulteng membuat program perjalanan dinas daerah ke seluruh kabupaten-kota di wilayah Sulteng. Namun, tidak punya anggaran, maka diajukan kepada DPRD agar diberikan anggaran melalui dana pokir,” jawab Ridwan.
Kaitan soal penggunaan biaya rehab gedung obat Dinkes Sulteng dari dana pokir milik Hidayat Pakamundi, WahanaNews.co berupaya mendapat tanggapan aleg ini, namun hingga artikel ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi. [WahanaNews.co / Hidayat Pmdi, facebook]
Perihal, sengkarut penganggaran di Pemerintahan Sulteng ini, pernah diungkapkan Koordinator Supervisi KPK Wilayah IV Haryono Basuki di Kantor Gubernur Sulteng saat koordinasi proses perencanaan dan penganggaran APBD, di Kota Palu, pertengahan Agustus 2023 lalu.
Basuki mengatakan, praktik yang harus dihindari sering terjadi persekongkolan antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) saat pembahasan anggaran APBD.
“Pertama, uang ketok palu, yakni suap dalam proses pengesahan APBD. Kedua, alokasi dana pokir dalam penjatahan dana pokir per anggota, kerana tidak ada dasar hukumnya. Dan ketiga, anggaran siluman yang muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan,” ungkap Haryono.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]