Rektor Klaim Sudah Tindaklanjuti
Hingga berita ini diturunkan, Rektor Untad Prof. Amar belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait tindak lanjut temuan tersebut. Walaupun di sejumlah media lain Rektor menyatakan seluruh temuan Itjen Kemdiktisaintek telah ditindaklanjuti, namun tidak dirinci secara konkret.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan wujud partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya dapat terjaga apabila setiap interaksi pejabatnya dilakukan secara transparan dan bebas dari benturan kepentingan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]]